Suara.com - Ahmad Dhani, Caleg Partai Gerindra sekaligus musikus, segera disidangkan sebagai terdakwa kasus pencemaran nama baik.
Itu setelah Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menyatakan berkas kasus Ahmad Dhani yang dikirimkan Polda setempat sudah lengkap alias P21.
Kajati Jatim Sunarta mengatakan, berdasarkan hasil kajian pihaknya telah menyatakan berkas perkara Ahmad Dhani lengkap.
Sementara itu, keterangan saksi yang meringankan dari pihak Dhani telah dimasukkan penyidik Polda Jatim dalam berkas perkara.
Baca Juga: Kompetisi 2019 Akan Ditentukan Saat Kongres PSSI
"Status P21 sudah kami tetapkan kemarin, Kamis (3/1). Tinggal kami menunggu pelimpahan barang bukti dan tersangka," kata Sunarta di Kantor Kejati Jatim Jalan Ahmad Yani Surabaya, Jumat (4/1/2019).
Sebelumnya, berkas kasus Ahmad Dhani sempat dinyatakan tak lengkap oleh Kejati Jatim. Berkas tersebut terpaksa harus dikembalikan ke penyidik. Kejati menulis ada tiga poin catatan yang harus dilengkapi.
Pertama, melengkapi keterangan saksi polisi yang berada di lokasi kejadian pembuatan vlog yakni di Hotel Majapahit Surabaya, pada Minggu (26/12/2018). Kedua, surat kuasa dari pelapor dan ketiga terkait pemeriksaan saksi meringankan dari pihak Dhani.
Ditanya terkait penahanan, Sunarta menambahkan masih butuh waktu untuk memeriksa pasal yang disangkakan.
"Untuk penahanan, kami pelajari dulu pasal yang disangkakan. Kami juga akan kaji dulu syarat obyektif dan juga syarat subjektif.”
Baca Juga: Polisi Amankan Dua Orang Penyebar Hoaks 7 Kontainer Surat Suara Tercoblos
Berita ini kali pertama diterbitkan Beritajatim.com dengan judul ”Kejati Jatim: Kasus Ahmad Dhani P21”