Selanjutnya pencemaran nama baik melalui media elektronik sesuai Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 27 Ayat 3 junto Pasal 45 Ayat 3.
Rumah Digeruduk Polisi, Andi Arief: Mohon Hentikan Bapak Presiden
Bangun Santoso Suara.Com
Jum'at, 04 Januari 2019 | 14:27 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Jokowi Endorse Ridwan Kamil, Pramono Ogah Ambil Pusing dan Malah Mendoakan: Semoga Sehat Semua
15 November 2024 | 20:26 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI