Rumah Digeruduk Polisi, Andi Arief: Mohon Hentikan Bapak Presiden

Bangun Santoso Suara.Com
Jum'at, 04 Januari 2019 | 14:27 WIB
Rumah Digeruduk Polisi, Andi Arief: Mohon Hentikan Bapak Presiden
Cuitan Andi Arief soal rumahnya digeruduk polisi. (Twitter)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Andi Arief mengaku rumahnya yang berada di Lampung baru saja digeruduk polisi. Ia pun mempertanyakan kepada Kapolri alasan penggerudukan tersebut.

Kabar akan penggerudukan itu diungkap langsung oleh Andi Arief melalui Twitter pribadinya @AndiArief_ pada Jumat (4/1/2019) siang pukul 11.20 WIB.

"Rumah saya di Lampung digeruduk dua mobil Polda mengaku cyber. Pak Kapolri apa salah saya. Saya akan hadir secara baik-baik kalau saya diperlukan," tulis Andi Arief.

Menurut dia, ia mengetahui rumahnya digeruduk polisi dari laporan seseorang yang ada di Lampung.

Baca Juga: Brigpol Dewi Dipecat karena Selingkuh dan Kirim Foto Bugil Dirinya ke Napi

"Rumah saya di Lampung yang di Kedaton. Orang yang di Lampung telepon," ujar dia.

Tidak sampai di situ, melalui cuitan lain, Andi Arief meminta agar Presiden Joko Widodo atau Jokowi turun tangan menghentikan aksi penggerudukan itu.

"Ini bukan negara komunis. Penggerudukan rumah saya di Lampung seperti negara komunis. Mohon hentikan Bapak Presiden," cuit Andi Arief.

Diketahui, Andi Arief merupakan politisi Partai Demokrat yang memang kerap bersuara lantang khususnya di media sosial Twitter. Baru-baru ini, ia berkicau soal dugaan ada 7 kontainer surat suara yang sudah tercoblos berada di Pelabuhan Tanjung Priok. Namun belakangan setelah dicek kabar itu disebut hoaks.

Meski belakangan cuitannya telah dihapus dari Twitter, cuitan Andi Arief memantik reaksi sejumlah kalangan, khususnya dari kubu Jokowi. Ia pun resmi dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri atas dugaan hoaks surat suara tercoblos itu.

Baca Juga: Diduga Dipukul Polisi, Siswa SMA 10 Batam Meninggal Setelah Koma 10 Hari

Andi Arief disangkakan melanggar Undang-Undang No 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Pasal 517 Penyebaran Berita Hoaks Undang-Undang No 1 Tahun 1946 tentang KUHP dan Pasal 14 junto Pasal 15.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI