Terjerat Kasus Hoaks, Kubu Prabowo Beri Bantuan Hukum Kepada Andi Arief

Jum'at, 04 Januari 2019 | 12:57 WIB
Terjerat Kasus Hoaks, Kubu Prabowo Beri Bantuan Hukum Kepada Andi Arief
Direktur Advokasi dan Hukum Prabowo-Sandiaga, Sufmi Dasco Ahmad. [suara.com/Kurniawan Mas'ud]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Direktorat Advokasi dan Hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno bersiap memberikan bantuan untuk Wasekjen Partai Demokrat Andi Arief terkait kasus penyebaran hoaks 7 kontainer surat suara yang tercoblos.

Direktur Advokasi dan Hukum Prabowo-Sandiaga, Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, tidak ada yang bisa melarang hak warga negara untuk melaporkan orang ke pihak kepolisian karena dianggap melakukan pelanggaran. Akan tetapi, Dasco melihat ke depannya apakah pihak kepolisian akan menggunakan Standar Operasional Prosedur (SOP) atas pelaporan tindak pidana oleh sekelompok pihak dengan terlapor Andi Arief.

Pasalnya, Dasco menilai dalam cuitan Andi Arief dalam akun Twitter pribadinya @AndiArief_ tidak ada bentuk pelanggaran pidana. Yang ada malah permintaan Andi agar kabar yang diperolehnya bisa dikonfirmasikan apakah benar terjadi atau hanya sebuah berita hoaks atau bukan.

"Karena sudah jelas pidananya itu bingung kita di mana, karena dia (Andi Arief) mengkonfirmasi justru, kok kena laporan pidana," kata Dasco saat dihubungi wartawan, Jumat (4/1/2019).

Baca Juga: Suap Proyek Air Minum, KPK Mulai Periksa Saksi di Lingkungan PUPR

Perihal adanya pelaporan dengan terlapor Andi yang dituding turut menyebarkan hoaks malah dianggap lucu bagi Dasco. Menurut Dasco, dalam kalimat Andi yang ditulis pada akun Twitternya pada Rabu (2/1/2018) malam tersebut sama sekali tidak ada unsur menyebarkan hoaks.

"Ini kan lucu sekali. Saya sudah lihat twitternya, jelas-jelas Andi Arief itu mengkonfirmasi, menanyakan kebenaran dari rekaman yang beredar, sudah jelas kok itu," ujarnya.

Meskipun begitu, pihaknya tidak melewati kasus ini begitu saja. Dasco menegaskan apabila Demokrat sudah memberikan pendampingan hukum untuk Andi Arief, dirinya dan anggota advokasi dan hukum BPN akan turut membantu memberikan bantuan.

"Selain teman-teman Demokrat yang melakukan pendampingan hukum, kami dari direktorat advokasi dan hukum BPN Prabowo-Sandi siap membantu bila diperlukan," pungkasnya.

Untuk diketahui, Tim Kampanye Nasional Jokowi–Maruf Amin melaporkan Wasekjen Partai Demokrat Andi Arief ke Bareskrim Polri, Kamis (3/1/2019).

Baca Juga: Kasus Suap Meikarta, Bupati Bekasi Neneng Kembalikan Duit Rp 8 Miliar

Andi Arief dilaporkan atas tuduhan menyebar informasi bohong alias hoaks 7 kontainer berisi surat suara sudah dicoblos berada di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI