Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK mulai memeriksa saksi di lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dalam kasus suap proyek pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di Kementerian PUPR Tahun 2017-2018.
Mereka yang diperiksa adalah Indra Kartasasmita selaku Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kementerian PUPR tersebut. Indra diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Kepala Satuan Kerja SPAM Strategis/Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) SPAM Lampung Anggiat Partunggal Nahot Simaremare (ARE),
"Kami periksa saksi Indra dalam kapasitas sebagai saksi untuk tersangka ARE (Anggiat Partunggal Nahot Simaremare)," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, dikonfirmasi, Jumat (4/1/2019).
Selain Indra, penyidik juga menggarap pihak swasta yakni bernama Jemy. Jemy turut diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Anggiat Partunggal.
Baca Juga: Kasus Suap Proyek Air Minum PUPR, KPK Geledah Kantor Ditjen Cipta Karya
Febri belum dapat mengetahui, apa yang akan didalami penyidik KPK untuk kedua saksi tersebut untuk menjalani pemeriksaan.
Dalam kasus ini KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Adapun dugaan pemberi suap yakni Dirut PT Wijaya Kusuma Emindo (WKE) Budi Suharto (BSU), Direktur PT WKE Lily Sundarsih (LSU), Direktur PT Tashida Sejahtera Perkara (TSP) Irene Irma (IIR), dan Direktur PT TSP Yuliana Enganita Dibyo (YUL).
Sedangkan diduga sebagai penerima suap antara lain Kepala Satuan Kerja SPAM Strategis/Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) SPAM Lampung Anggiat Partunggal Nahot Simaremare (ARE), PPK SPAM Katulampa Meina Woro Kustinah (MWR), Kepala Satuan Kerja SPAM Darurat Teuku Moch Nazar (TMN), dan PPK SPAM Toba 1 Donny Sofyan Arifin (DSA).