Suara.com - Bupati nonaktif Bekasi Neneng Hasanah Yasin (NHY) mengembalikan uang Rp 8 miliar dalam kasus suap proyek izin pembangunan Meikarta, Cikarang Bekasi, Jawa Barat. Neneng Hasanah Yasin menjadi tersangka dan tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus itu.
Sebelumnya, pada bulan November 2018, Neneng telah mengembalikan sejumlah uang sebesar Rp 6 miliar.
"Bupati Bekasi kembali mengembalikan uang Rp 2 miliar kepada KPK terkait kasus dugaan suap dalam proses perizinan proyek Meikarta di Bekasi," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, dikonfirmasi, Jumat (4/1/2019).
KPK menghargai pengembalian uang yang dilakukan Neneng. Namun, KPK tetap tak menghilangkan bukti perbuatan korupsi yang dilakukan tersangka.
Baca Juga: Sidang, Terdakwa Korupsi Meikarta sampai Suami Inneke Koesherawati Diborgol
Menurut Febri, sikap kooperatif Neneng akan menjadi pertimbangan pihaknya saat melakulan penuntutan kepada yang bersangkutan.
"Kami hargai pengembalian uang. Meskipun tidak menghilangkan pidana, sikap koperatif pasti akan dipertimbangkan sebagai faktor meringankan dalam proses hukum," tutup Febri
Diketahui, KPK telah menetapkan 9 tersangka terkait kasus suap proyek Meikarta. Mereka adalah Bupati nonaktif Bekasi Neneng Hasanah Yasin, Kepala Dinas PUPR Bekasi Jamaludin, Kepala Dinas Damkar Bekasi Sahat MBJ Nahar, Kepala Dinas DPMPTSP Bekasi Dewi Tisnawati dan Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Bekasi Neneng Rahmi.
Sementara, phak swasta yakni Direktur Operasional Billy Sindoro, pegawai Lippo Group Henry Jasmen serta dua konsultan Lippo Group; Taryadi dan Fitra Djaja Purnama.
Dalam kasus ini, Neneng Hasanah beserta anak buahnya diduga menerima hadiah atau janji dari para petinggi Lippo Group terkait perizinan proyek pembangunan Meikarta pada lahan seluas 774 hektare.
Baca Juga: Suap Meikarta, Eksepsi Billy Sindoro Ditolak Jaksa