Dipolisikan Soal Hoaks Surat Suara, Andi Arief Terancam Pasal Berlapis

Bangun Santoso Suara.Com
Jum'at, 04 Januari 2019 | 10:21 WIB
Dipolisikan Soal Hoaks Surat Suara, Andi Arief Terancam Pasal Berlapis
Tim Kampanye Nasional Jokowi – Maruf Amin melaporkan Wasekjen Partai Demokrat Andi Arief ke Bareskrim Polri, Kamis (3/1/2019). [Suara.com/Muhamad Yasir]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo atau Jokowi-Ma'ruf Amin melaporkan Wakil Sekjen Partai Demokrat Andi Arief ke polisi dan meminta polisi memeriksa grup aplikasi perpesanan yang disebutkan sebagai sumber informasi hoaks soal surat suara telah dicoblos.

"Iya periksa Andi Arief, WhatsApp yang dia katakan dalam twit, dia katakan dapat informasi dari WhatsApp grup Andi Arief kan, WhatsApp grup yang mana dia harus buktikan," ujar Direktur Hukum dan Advokasi TKN Ade Irfan Pulungan di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (3/1/2019).

Menurut Pulungan, kasus tersebut mungkin terungkap dari grup aplikasi perpesanan yang disebutkan Andi Arief dalam media sosialnya.

Meski Andi Arief mengatakan cuitannya merupakan kalimat tanya, menurut Pulungan, tetap harus dipastikan sumber berita bohong itu.

Baca Juga: Torro Margens Sempat Muntah Darah Sebelum Meninggal

Kesesuaian waktu informasi yang didapat dari grup dengan suara rekaman pun dinilainya perlu dipastikan untuk mengungkap kasus itu.

Dalam melaporkan, TKN membawa barang bukti berupa tiga rekaman soal surat suara telah dicoblos dalam tujuh kontainer di Tanjung Priok dan satu tangkapan layar cuitan di media sosial.

TKN berharap kasus itu diusut secepatnya karena telah menjadi masalah nasional dan mengganggu demokrasi di Tanah Air.

"KPU sudah nyatakan sama sekali tidak benar, kita harus lawan bersama berita hoaks seperti ini. Jangan memberi ketakutan dan kegelisan di masyarakat dengan sesuatu yang tak benar," kata Pulungan seperti dilansir dari Antara.

Kepada Andi Arief disangkakan melanggar Undang-Undang No 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Pasal 517 Penyebaran Berita Hoaks Undang-Undang No 1 Tahun 1946 tentang KUHP dan Pasal 14 junto Pasal 15.

Baca Juga: Pedagang Pasar Tunjungan Surabaya akan Gugat Wali Kota Risma

Selanjutnya pencemaran nama baik melalui media elektronik sesuai Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 27 Ayat 3 junto Pasal 45 Ayat 3.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI