Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) melaporkan kasus kabar bohong soal tujuh kontainer surat suara itu ke Badan Reserse Kriminal Mabes Polri, Kamis (3/1).
Dua lembaga tersebut meminta Polri menindaklanjuti dan menangkap orang yang menyebarkan kabar bohong tentang tujuh kontainer surat suara tercoblos di Tanjung Priok tersebut. (Antara)