Polisi Tangkap Pelaku Pembakar Kantor KPU

Bangun Santoso Suara.Com
Jum'at, 04 Januari 2019 | 08:37 WIB
Polisi Tangkap Pelaku Pembakar Kantor KPU
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Personel gabungan Polres Mamberamo Tengah dan Polda Papua berhasil menangkap SM, salah satu terduga pelaku penghasutan, pembakaran dan perusakan secara bersama-sama Kantor KPU dan Panwaslu Kabupaten Mamberamo Tengah, Papua.

Sebelumnya, pada Sabtu (29/12/2018) sore, personel gabungan telah menangkap TJ, rekannya SM di Jalan Yos Sudarso, depan Nirwana Sinakma, Wamena, Kabupaten Jayawijaya, Papua.

Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol AM Kamal di Kota Jayapura, Kamis malam mengatakan, SM dan TJ diketahui merupakan pendukung salah satu calon bupati dan wakil bupati yang diduga mengerahkan massa kurang lebih 500 orang untuk membakar kantin Pemda Mamteng dan juga membakar kantor KPU dan Panwaslu setempat pada 18 April 2018.

"SM berhasil ditangkap di depan Apotek Kimia Farma, Padang Bulan-Waena, Kota Jayapura, pada Rabu (2/1) malam sekitar pukul 22.00 WIT," katanya.

Baca Juga: Ade Jigo Rasakan Hal Aneh Saat Selamatkan Diri dari Tsunami

Penangkapan yang dilakukan oleh personel gabungan itu dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Mamberamo Tengah AKP Haryono dan Ipda Lukman Luking.

"Jadi setelah Kasat Reskrim Mamberamo Tengah mendapat info bahwa SM akan ke Apotek Kimia Farma, personel langsung bergerak dan melakukan penangkapan. SM kemudian dibawa ke Direskrimum Polda Papua untuk pemeriksaan lebih lanjut," katanya.

Mengenai kronologi pembakaran kantor KPU Kabupaten Mamberamo Tengah, Kamal mengemukakan bahwa peristiwa itu terjadi pada Rabu, 18 April 2018, dimulai sekitar pukul 07.30 WIT.

"Kejadian berawal dari massa atau masyarakat yang dipimpin oleh SM dan TJ yang diperkirakan sekitar 500 orang bergerak dari posko kemenangan calon bupati Mamberamo Tengah Itaman Tago dan Onny B Pagawak, tepatnya dari rumah Itaman Tago menuju ke bandara untuk melakukan pemalangan," ujarnya lagi.

Setelahberkumpul di Bandara Kobakma, Kabupaten Mamberamo Tengah, sekitar pukup 07.45 WIT massa melakukan pembakaran Kantin Pemda Mamberamo Tengah yang terletak di dekat Bandara Kobakma.

Baca Juga: Sandiaga Larang Relawannya Gunakan Kata Cebong

Tak sampai di situ aksi yang dikoordinir oleh SM dan TJ. Massa kemudian diarahkan untuk melakukan pembakaran terhadap Kantor KPU dan Kantor Panwaslu melalui belakang kantor Panwaslu.

"Sekitar pukul 08.05 WIT, massa melakukan perusakan dan pembakaran terhadap kedua kantor yang bersebelahan. Sehingga kantin pemda, Kantor KPUD dan Kantor Panwaslu Mamberamo Tengah hangus terbakar akibat dari tindakan yang dilakukan massa tersebut," katanya.

Menurut Kamal, massa membakar dengan menggunakan bahan bakar minyak jenis bensin sehingga api cepat menjalar dan menghanguskan ketiga bangunan tersebut.

"Sementara ini kasus tersebut dalam penanganan Polres Mamberamo Tengah di'back up' Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Papua. Dalam kasus ini penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 12 saksi," katanya.

Kini kedua pelaku, yakni SM dan TJ telah diamankan di sel Mapolda Papua untuk proses hukum lebih lanjut.

"Atas perbuatannya kedua pelaku dijerat dengan pasal pasal 187 ke 1e KUHP dan pasal 170 ayat (1) KUHP jo pasal 160 KUHP tentang kejahatan yang mendatangkan bahaya bagi keamanan umum, manusia atau barang (pembakaran), kekerasan terhadap orang atau barang secara bersama-sama di muka umum dan penghasutan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun penjara," imbuh dia. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI