"Sekitar pukul 08.05 WIT, massa melakukan perusakan dan pembakaran terhadap kedua kantor yang bersebelahan. Sehingga kantin pemda, Kantor KPUD dan Kantor Panwaslu Mamberamo Tengah hangus terbakar akibat dari tindakan yang dilakukan massa tersebut," katanya.
Menurut Kamal, massa membakar dengan menggunakan bahan bakar minyak jenis bensin sehingga api cepat menjalar dan menghanguskan ketiga bangunan tersebut.
"Sementara ini kasus tersebut dalam penanganan Polres Mamberamo Tengah di'back up' Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Papua. Dalam kasus ini penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 12 saksi," katanya.
Kini kedua pelaku, yakni SM dan TJ telah diamankan di sel Mapolda Papua untuk proses hukum lebih lanjut.
Baca Juga: Ade Jigo Rasakan Hal Aneh Saat Selamatkan Diri dari Tsunami
"Atas perbuatannya kedua pelaku dijerat dengan pasal pasal 187 ke 1e KUHP dan pasal 170 ayat (1) KUHP jo pasal 160 KUHP tentang kejahatan yang mendatangkan bahaya bagi keamanan umum, manusia atau barang (pembakaran), kekerasan terhadap orang atau barang secara bersama-sama di muka umum dan penghasutan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun penjara," imbuh dia. (Antara)