Dari Kasus Narkoba, Polisi Ungkap Sindikat Peredaran Uang Palsu

Jum'at, 04 Januari 2019 | 04:10 WIB
Dari Kasus Narkoba, Polisi Ungkap Sindikat Peredaran Uang Palsu
Polres Bogor Kota ungkap kasus pembelian narkoba pakai uang palsu. (Suara.com/Rambiga)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Aparat Satreskrim Polresta Bogor Kota membekuk dua pelaku pembuat uang palsu di wilayah Bogor, Jawa Barat. Kedua pelaku sengaja membuat uang palsu untuk bertransaksi narkoba.

Kapolresta Bogor Kota Kombel Pol Ulung Sampurna Jaya mengatakan kedua pelaku yang berinisial U (54) dan H (28) tersebut berhasil ditangkap petugas dari hasil pengembangan kasus jual-beli narkoba.

"Awalnya kami mendapat informasi adanya jaringan narkoba memakai uang palsu. Hasil penyelidikan kita amankan dua pembuat uang palsu itu di wilayah Gunung Sindur, Kabupaten Bogor," kata Ulung di Mapolresta Bogor Kota, Kamis (3/1/2019) malam.

Dari rumah kontrakan mereka, polisi mendapatkan barang bukti berupa uang palsu pecahan Rp 100 ribu sebanyak 1.500 lembar, komputer, dan alat cetak. Selain itu, kedua pelaku juga diduga kuat membuat STNK, BPKB dan sertifikat palsu.

Baca Juga: Soal Hoaks Surat Suara, TKN Jokowi: Djoko Santoso Bisa Diperiksa Polisi

"Barang bukti uang palsu jika di rupiahkan Rp 150 juta. Kita juga amankan surat STNK, BKPB dan sertifikat tanah yang diduga palsu," jelas Ulung.

Atas perbuatannya, kedua pelaku mendekam di sel tahanan Polresta Bogor Kota dan dijerat Pasal 36 ayat 1, 2 dan 3 UU Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang.

"Ancamannya itu 10 tahun penjara. Kita masih terus kembangkan peredaran uang palsu ini," pungkasnya.

Kontributor : Rambiga

Baca Juga: Kerja Paksa Mahasiswa di Taiwan, Menristek Pastikan Tetap Kirim Pelajar

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI