Korupsi RS Udayana, PT NKE Divonis Denda Rp 700 Juta dan Rp 85,4 Miliar

Kamis, 03 Januari 2019 | 21:51 WIB
Korupsi RS Udayana, PT NKE Divonis Denda Rp 700 Juta dan Rp 85,4 Miliar
Ilustrasi hakim pengadilan pegang palu sidang. [shutterstock]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta memvonis PT Nusa Konstruksi Enjiniring—sebelumnya bernama PT Duta Graha Indah—membayar denda Rp 700 juta dan uang pengganti kerugian negara Rp 85,4 miliar.

Vonis itu diberikan karena majelis hakim menilai PT NKE terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan Rumah Sakit Khusus Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana dan tujuh proyek lain.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa PT NKE dengan pidana denda Rp 700 juta, serta pidana tambahan Rp 85,4 miliar," kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Diah Basaria Siti, Kamis (3/1/2018).

Hakim juga turut mencabut hak PT NKE untuk mengikuti lelang proyek pemerintah selama 6 bulan. Vonis pencabutan hak untuk mengikuti lelang proyek di pemerintahan itu dinilai lebih rendah dari tuntutan jaksa KPK, yakni 2 tahun.

Baca Juga: Lewat Staf Pribadi, KPK Telisik Peran Menpora di Kasus Suap Dana Hibah

"Menjatuhkan hukuman tambahan berupa pencabutan hak untuk mengikuti lelang proyek di pemerintahan selama 6 bulan dihitung sejak selesai menjalani pidana pokok," ujar Siti.

PT NKE merupakan korporasi pertama yang dijerat KPK hingga masuk ke dalam pengadilan, dan telah divonis. Dalam sidang putusan, perusahaan menunjuk Dirut PT NKE Djoko Eko Suprastowo sebagai pihak yang mewakili.

PT NKE dijerat Pasal 2 Ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 dan Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI