Suara.com - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah menyebutkan pemeriksaan tiga saksi terkait suap dana hibah Kemenpora kepada KONI untuk mendalami sejulah dokumen yang telah disita seperti pengajuan proposal dana pengawasan pendamping atlet dari KONI.
"Penyidik mendalami pengetahuan para saksi tentang pengajuan proposal -proposal dari KONI kepada kemenpora terkait dana wasping (pengawasan pendamping) atlet," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (3/1/2019).
Tiga saksi diperiksa dalam kasus tersebut adalah Staf Bagian Perencanaan KONI Twisyono, Staf Bidang Perencanaan KONI Suradi, dan staf pribadi Menpora Miftahul Ulum. Ketiga saksi diperiksa untuk tersangka Sekretaris Jenderal KONI Ending Fuad Hamidi.
Untuk saksi Ulum, kata Febri, tim penyidik menelisik tugasnya sebagai staf pribadi Menpora Imam Nahrawi. Terkait kasus ini, penyidik KPK pernah menggeledah kantor Imam, beberapa waktu lalu.
Baca Juga: Tusuk Dua Brimob Pakai Tombak di Malam Tahun Baru, Pemuda Ini Dibekuk
"Pengetahuan dan tugas dan bagaimana hubungan pekerjaan dengan Menpora (Imam Nahrawi) ini juga diklarifikasi," ujar Febri
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka adalah Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy, Bendum KONI Jhonny E. Awuy, Deputi IV Kemenpora Mulyana, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Kemenpora Adhi Purnomo dan seorang staf Kemenpora bernama Eko Triyanto.
Kasus ini terungkap setelah tim penindakan KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap 12 orang di beberapa lokasi di Jakarta, Selasa (19/12/2018) lalu. Lima dari 12 orang yang diamankan kemudian ditetapkan sebagai tersangka setelah KPK melakukan gelar perkara.
KPK juga menyita sejumlah barang bukti di antarnya seperti uang tunai sebesar Rp 7 miliar 318 juta, sebuah mobil Chevrolet Captiva dan buku tabungan.
Baca Juga: Penatu Untung Besar Seusai Libur Natal dan Tahun Baru