Andi Arief dalam laporan itu disebut melanggar Pasal 517 UU No 7/2007 tentang Pemilu; Pasal 14 UU No 1/1946 tentang Penyebaran Informasi Bohong; dan Pasal 14 jo Pasal 15 KUHP tentang pencemaran nama baik.
Selain itu, Andi Arief juga dilaporkan melanggar UU No 19/2016 Tentang Perubahan atas UU No 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.