Andi Arief Resmi Dilaporkan Kubu Jokowi ke Bareskrim Polri

Kamis, 03 Januari 2019 | 20:12 WIB
Andi Arief Resmi Dilaporkan Kubu Jokowi ke Bareskrim Polri
Tim Kampanye Nasional Jokowi – Maruf Amin melaporkan Wasekjen Partai Demokrat Andi Arief ke Bareskrim Polri, Kamis (3/1/2019). [Suara.com/Muhamad Yasir]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Tim Kampanye Nasional Jokowi – Maruf Amin melaporkan Wasekjen Partai Demokrat Andi Arief ke Bareskrim Polri, Kamis (3/1/2019).

Andi Arief dilaporkan atas tuduhan menyebar informasi bohong alias hoaks 7 kontainer berisi surat suara sudah dicoblos berada di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara.

Direktur Hukum dan Advokasi TKN Jokowi – Maruf Amin Ade Irfan Pulungan menilai, tulisan Andi Arief melalui Twitter itu cenderung menuduh patronnya melakukan kecurangan politik.

"Twit dari salah satu pengurus Demokrat sepertinya menuduh paslon nomor 01," kata Ade di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Gambir, Jakarta Pusat.

Baca Juga: Bukan SARA! Ini Fakta di Balik Kasus Perusakan Nisan Salib di Magelang

Selain melaporkan Andi Arief, Ade juga meminta polisi menyelediki grup WhatsApp yang diikuti Andi Arief.

Pasalnya, kata Ade, Andi Arief diduga kali pertama mendapatkan informasi kabar bohong tersebut dari grup WhatsApp.

"WA yang dia katakan dalam twit, dia kan mengatakan mendapatkan informasi dari WA grupnya, WA grup yang mana itu, harus dia buktikan,“ imbuhnya.

Ade mengungkapkan, pihaknya  juga turut melaporkan pelaku pembuat rekaman suara terkait hoaks tersebut.

Ia mengatakan telah menyerahkan sejumlah barang bukti, di antaranya tiga rekaman suara, sejumlah artikel pemberitaan, dan hasil tangkapan layar tulisan Andi Arief di Twitter yang telah dihapus.

Baca Juga: Dianggap Berbahaya, Netflix Minta Bird Box Challenge Dihentikan

Laporan tersebut telah terdaftar di Bareskrim Mabes Polri dengan nomor laporan LP/B/0013/I/2019/BARESKRIM tertanggal 3 Januari 2019.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI