Makam yang dirusak itu tersebar di beberapa blok. Di Blok A2 ada sekitar 5 makam yang dirusak, sedangkan di blok Blok C ada 7 makam yang jadi sasaran perusakan.
"Silakan menyimpulkan itu sebagai tindakan vandalisme atau apa. Yang pasti kami memastikan itu sebagai tindak kriminal murni dan bukan atas dasar sentimen agama. Kami jerat pelaku dengan pasal 406 KUHP tentang Perusakan," tegas Kris.
Berita ini kali pertama diterbitkan Semarangpos.com dengan judul “Polisi Bantah Perusakan Makam di Magelang Bermotif SARA, Ini Alasannya...”