Suara.com - LI (18) dan AI (18), pasangan kekasih kini harus meringkuk di penjara karena ulahnya membunuh bayi laki-laki dari hasil hubungan gelap.
Kapolres Kediri, AKBP Roni Faisal menjelaskan jika bayi malang itu dibunuh dengan cara dicekik orang tuanya seusai dilahirkan di indekos di kawasan Kedungwaru Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur.
"Pada saat usai persalinan, mungkin yang bersangkutan ini panik kemudian langsung mencekik dan dibawa ke pacarnya dalam kondisi meninggal," kata Roni seperti dikutip Beritajatim.com, Kamis (3/1/2019).
Setelah sudah tak bernyawa, mayat bayi itu kemudian dibawa ke rumah pacar tersangka di kawasan Jombang. Dalam kondisi tewas, bayi malang itu kemudian dikubur kedua tersangka dengan dibungkus dengan sebuah kardus. "Kemudian dari pacarnya, dimasukkan kardus dan dikebumikan di sana," kata Roni.
Baca Juga: Hasto Sindir Andi Arief: Era Orba Banyak Aktivis Hilang, Kini Cuitan Hilang
Dari pengungkapan kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa cangkul, seprai dan pakaian tersangka. Atas perbuatanya itu, kedua mahasiswa itu dijerat Pasal 80 ayat (2), (3) dan (4) Jo Pasal 76 C Undang-Undang No 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.