Suara.com - EP (21), salah satu mahasiswi Universitas Islam Negeri Raden Intan Lampung diduga menjadi korban pelecehan. Tindak tak terpuji itu diduga lakukan seorang dosen kampus tersebut berinisial SH. Diduga aksi pelecehan itu, yakni SH meraba mulai dari wajah, payudara hingga bokong korban.
Terkait kasus pelecehan seksual itu, EP pun melaporkan dosen tersebut ke Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Lampung. Laporan itu telah teregistrasi dengan Nomor LP/B-1973/XII/2018/LPG/SPKT Polda Lampung.
Kasubdit IV Renakta Polda Lampung AKBP Ketut Seregi menyampaikan jika polisi telah menerima laporan tersebut. Dia juga memastikan akan menindaklanjuti laporan dugaan pelecehan mahasiswa tersebut.
"Kayaknya lusa kemarin, dan Senin baru ada LP-nya, kami buat sprint lidik-nya," kata Ketut seperti dikutip Serujambi.com--jaringan Suara.com, kemarin.
Baca Juga: Buka Diri di Awal Tahun, 4 Tips Biar Cepat Punya Pacar
Dalam proses penyelidikan ini, polisi akan meminta keterangan EP selaku pelapor. Agenda pemeriksaan itu, kata dia untuk menguji keterangan dan barang bukti yang disampaikan kepada polisi.
"Ya biasalah, pelapor, nanti saksi yang mengetahui, syukur-syukur kalau ada yang melihat,” katanya.
Selain itu, Ketut menambahkan kemungkinan polisi juga akan melibatkan ahli agar bisa memeriksa alat bukti dalam kasus tersebut.