Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan eks Wakil Ketua DPR RI Taufik Kurniawan selama 30 hari kedepan. Taufik merupakan tersangka kasus korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Kabupaten Kebumen APBN Tahun 2016 senilai Rp 100 miliar.
"Taufik Kurniawan diperpanjang penahanannya selama 30 hari ke depan terhitung mulai Jumat 4 Januari sampai dengan Ahad 3 Februari 2019," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat di konfirmasi, Kamis (3/1/2019).
Dalam kasus ini, Taufik diduga membantu bupati nonaktif Kebumen Muhammad Yahya Fuad dalam pengurusan DAK Kabupaten Kebumen.
KPK menduga Muhammad Yahya Fuad menyanggupi memberikan fee 5 persen kepada Taufik Kurniawan. Selain itu Taufik Kurniawan juga dijanjikan menerika fee 7 persen dari rekanan di Kebumen.
Baca Juga: Pemerkosa Siswi: Dia Masih Perawan, Bisa Jadi Obat Sakit Raja Singa Saya
Atas perbuatannya Taufik Kurniawan disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001.