Polisi Tangkap 3 Pemuda Pembunuh Pendeta di Wamena

Bangun Santoso Suara.Com
Kamis, 03 Januari 2019 | 14:48 WIB
Polisi Tangkap 3 Pemuda Pembunuh Pendeta di Wamena
Wadir Kriminal Umum Polda Papua (tengah) bersama Wakapolres Jayawijaya, Kasat Reskrim Polres Jayawijaya memberikan keterangan pers. (Jubi/Islami)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Tim Polda Papua bersama Polres Jayawijaya menangkap tiga terduga pelaku pembunuhan terhadap seorang Pendeta bernama Clarce Rinsampessy Salamena pada Jumat (28/12/2018) di Wamena.

Wadir Reskrimum Polda Papua, AKBP Fernando Sanhes Napitupulu saat menggelar jumpa pers di Mapolres Jayawijaya, Rabu (2/1/2019) mengatakan, ketiga pelaku ditangkap di tiga tempat berbeda.

"Yang pertama kita amankan adalah Mikael Sabuley (25) diamankan di Pasar Sinakma, Senin (31/12/2018). Dari hasil penangkapan itu, polisi kembali amankan Sepi Kosi (19) di distrik Ibele dan Akiok Wuka (19) di depan PLN Wamena," kata Fernando seperti dikutip dari Tabloidjubi.com.

Ia menjelaskan, ketiga pelaku ini ditangkap dengan tindakan tegas dan terukur atau ditembak karena pada saat akan ditangkap, tersangka mencoba melawan aparat dan mencoba melarikan diri, sehingga harus dilumpuhkan.

Baca Juga: Billy Ditangkap Polisi, Setubuhi Siswi SMA

“Ketiga tersangka untuk sementara masih dirawat di RSUD Wamena sehingga belum dapat dihadirkan saat konferensi pers ini," ujar dia.

Dalam kesempatan itu pun polisi menunjukan sejumlah barang bukti korban dan pelaku yang sempat tertinggal di lokasi saat kejadian. Baik itu berupa pisau dan barang milik korban yang tidak sempat dirampas.

"Motor yang digunakan oleh pelaku masih kita lakukan pencarian. Kasus ini masih kita kembangkan, tetapi dari interogasi yang dilakukan bahwa masing-masing pelaku adalah residivis," ujarnya lagi.

Polisi pun hingga kini belum dapat memeriksa ketiga pelaku karena masih dalam pangawasan dokter RSUD. Bahkan, pihak keluarga korban dan saksi pun hingga kini masih belum melihat pelaku yang ditangkap itu.

“Mereka masih dirawat dan ada waktunya kita akan memperlihatkan kepada saksi-saksi setelah dokter RSUD menyatakan bahwa kondisi ketiganya sudah membaik sudah bisa memberikan keterangan kepada tim penyidik, maka akan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” katanya.

Baca Juga: Relawan Jokowi Laporkan A ke Bareskrim Kasus Hoaks Surat Suara Tercoblos

Ia menambahkan, ketiga pelaku ini dikenakan pasal 365 ayat 3 dan 4 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI