Suara.com - Billy R Saputro, pemuda berusia 20 tahun di Kabupaten Malang, Jawa Timur, terpaksa meringkuk di rutan Mapolres setempat karena kasus asusila.
Warga Perum Permata Asri, Pakis, Kabupaten Malang, ditangkao polisi setelah menyetubuhi pacarnya yang masih duduk di bangku SMA.
"Tersangka kami tangkap di rumahnya. Penangkapannya setelah ada laporan dari orangtua korban," ujar Kanit UPPA Polres Malang Ipda Yulistiana Sri Iriana, Kamis (3/1/2019) siang.
Menurut pengakuan tersangka ketika diperiksa, hubungannya dengan Ina (korban, bukan nama sebenarnya) adalah sepasang kekasih.
Baca Juga: Ini Target Indonesia di SEA Games 2019
Keduanya menjalin asmara hampir dua tahun. Selama berpacaran mereka sembunyi-sembunyi, karena korban masih berstatus pelajar SMA berumur 17 tahun.
"Kami komunikasinya lewat telepon. Ketemuannya juga sembunyi-sembunyi," ucap tersangka Billy seperti diwartakan Beritajatim.com.
Selama pacaran itu, tersangka mengakui sudah melakukan hubungan istri sebanyak empat kali. Selain di rumahnya serta rumah korban, juga dilakukan dalam penginapan.
"Hubungan intim tersebut, kami lakukan atas dasar suka sama suka. Saya menjanjikan akan menikahinya," tutur Billy.
Terakhir melakukan hubungan istri pada bulan Desember 2018. Mereka melakukannya di penginapan Kota Malang. Alasannya, karena saat itu korban yang tidak mau pulang.
Baca Juga: Relawan Jokowi Laporkan A ke Bareskrim Kasus Hoaks Surat Suara Tercoblos
Terbongkarnya perbuatan asusila, berawal ketika korban berselisih paham dengan orangtuanya. Ina mengajak tersangka pergi dari rumah. Kemudian oleh tersangka diajak pergi dan bermalam ke penginapan.