Suara.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan akan menegur Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Isnawa Adji soal peraturan larangan plastik. Anies menilai larangan tersebut masih belum matang.
"Jadi nanti saya tegur Pak Isnawa. Tidak boleh ini bukan soal tandatangan saja, justru kontennya yang harus dikoreksi dulu," kata Anies saat ditemui di Pondok Kopi, Jakarta Timur, Kamis (3/1/2019).
Menurut Anies, peraturan larangan plastik memang cukup sensasional sebab para penggunanya akan didenda hingga mencapai Rp 25 juta. Namun, kata dia, dalam peraturan tidak hanya sebatas larangan saja, harus ada sarana pengganti plastik yang harus disiapkan.
"Memang jadi sensasional, Jakarta melarang, ramai itu. Tapi di masyarakat nanti ibu rumah tangga akan kesulitan nanti bila tidak mulai menyiapkan substitusinya. Jadi ini tidak sesederhana melarang," ungkap Anies.
Baca Juga: Dua Pengedar Narkoba Jaringan Lapas Cipinang Diringkus Polisi
Anies menginginkan agar peraturan larangan plastik dikoreksi kembali dan dipersiapkan dengan baik mengenai pengganti plastik untuk masyarakat. Bila peraturan itu sudah benar-benar matang, barulah Anies mau menandatangani aturan tersebut.
"Jadi itu harus ditata dulu baru kemudian tandatangan dilakukan, nah isi dari pergub masih perlu dikoreksi banyak. Ini mengatur agar ada proses substitusi yang baik dan menyiapkan agar bahan subtitutif sudah siap," tutup Anies.
Sebelumnya, Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Isnawa Adji mengatakan, saat ini pergub larangan plastik sudah selesai pembahasan dan siap ditandatangani oleh Anies. Bahkan, kekinian Dinas Lingkungan Hidup sudah memulai sosialisasi plastik ramah lingkungan pengganti kantong plastik kresek.
"Belum, pergub belum ditandatangani. Insyaallah Januari. Tergantung pak gubernur saja sih," tutup Isnawa.
Baca Juga: Paspor Hilang saat Traveling ke Luar Negeri? Ini Tips dari Ditjen Imigrasi