Dua Pengedar Narkoba Jaringan Lapas Cipinang Diringkus Polisi

Kamis, 03 Januari 2019 | 13:31 WIB
Dua Pengedar Narkoba Jaringan Lapas Cipinang Diringkus Polisi
Penangkapan tersangka pengedar narkoba jaringan lapas di Polsek Kembangan, Jakarta Barat. (Suara.com/Arga)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Unit narkoba Polsek Kembangan, Jakarta Barat baru saja meringkus dua orang terkait peredaran narkoba. Dua orang yang ditangkap itu adalah WN (34) dan AM alias G (31).

Kapolsek Kembangan Kompol Joko Handono, mengatakan, penangkapan pertama dilakukan di rumah tersangka WN dengan barang bukti tiga paket sabu seberat 0,58 gram, 1 plastik klip berisi 2 butir pil ekstasi warna hijau seberat 0,81 gram, dan 1 plastik klip berisi hancuran pil ekstasi seberat 0,25 gram.

WN diketahui menyembunyikan narkoba di dalam TV bagian belakang.

"WN kita tangkap di kediamannya di Jalan Kayu Besar Cengkareng Timur, Cengkareng Jakarta Barat," kata Joko Handono, di Polsek Kembangan, Jakarta Barat, Kamis (3/1/2019).

Baca Juga: Paspor Hilang saat Traveling ke Luar Negeri? Ini Tips dari Ditjen Imigrasi

Kemudian polisi meringkus AM di Jalan Kayu Besar, Gang Pojok II RT 04/11 Cengkareng Timur, Cengkareng Jakarta Barat pada Sabtu (29/12/2018).

Dari tangan AM, polisi mengamankan barang bukti 1 paket sabu seberat 6,42 gram, 3 plastik klip berisi 500 butir pil ekstasi warna hijau seberat 172,07 gram, dan plastik klip, timbangan, serta buku rekapan hasil penjualan narkoba.

Joko menjelaskan, sekitar 500 butir pil ekstasi ini merupakan jaringan lapas. Tersangka AM yang ditangkap tersebut merupakan hasil pengembangan dari penangkapan WN.

"Dari Pengakuan tersangka WN, ia sudah menggunakan narkoba sejak 3 tahun yang lalu. Kemudian dilakukan pengembangan dan anggota berhasil menangkap palaku berinisial AM," tutur Joko.

Dari keterangan WN, AM mengedarkan narkoba lantaran tergiur atas ajakan rekannya yang berada di dalam Lapas Cipinang berinisial Al dengan berkomunikasi melalui telepon genggam.

Baca Juga: Anies Akan Batasi Pemakaian Detergen Keras, Warga Dekat Kali Item Bingung

"WN juga pernah menjalani hukuman di Lapas Salemba pada tahun 2017 lalu dengan kasus serupa," tambahnya.

Atas perbuatannya pelaku WN diancam dengan pasal 114 ayat (1) Sub 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009. Sedangkan tersangka AM dijerat pasal 114 ayat (2) Sub pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI