Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusulkan 10 Poin dalam debat Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019, pada putaran pertama yang dijadwalkan berlangsung pada 17 Januari 2019.
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, meski KPK belum menentukan siapa yang akan mewakili menjadi panelis dalam debat Pilpres 2019, namun KPK turut memberi usulan kepada KPU.
"Kami masih membahas secara internal apakah akan bersedia menjadi panelis, atau dari aspek substansi cukup memberikan sejumlah saran materi tentang pemberantasan korupsi dan keberadaan KPK yang akan dibahas tanpa dihadiri secara langsung oleh pimpinan KPK," kata Febri dikonfirmasi, Kamis (3/1/2019).
Febri menyebut ada atau tidak pimpinan KPK menjadi panelis dalam debat pilpres, bukan suatu masalah utama. Menurut Febri, bila 10 usulan tersebut diterima oleh KPU, maka substansi terkait debat capres mengenai korupsi akan dapat dicapai.
Baca Juga: Ketua KPU: Hoaks Surat Suara Sudah Dicoblos Harus Dilawan!
"KPK juga perlu mempertimbangkan sejauh mana resiko independensi KPK sebagaimana diatur di UU No. 30 Tahun 2002," imbuh Febri.
Berikut 10 usulan KPK kepada KPU terkait pencegahan dan pemberantasan korupsi untuk debat Pilpres 2019:
1. Memperkuat landasan hukum pemberantasan korupsi ke depan melalui perubahan UU Tipikor. Hal ini juga perlu dilakukan sesuai standar internasional sebagaimana UNCAC yang telah disahkan melalui UU No. 7 tahun 2006.
2. Strategi pemberantasan korupsi dan fenomena korupsi pada sektor penegakan hukum, termasuk perhatian terhadap reformasi secara serius terhadap instansi penegak hukum.
3. Maraknya korupsi perizinan, khususnya perizinan sumber daya alam dengan segala dampak yang sangat merugikan masyarakat dan lingkungan.
Baca Juga: Belasan Nisan Salib di Magelang Dirusak Pelaku Misterius
4. Bagaimana strategi untuk melakukan penyelamatan pendapatan negara, dari perpajakan bea cukai, royalti tambang, hutan, kebun, Perikanan.
5. Fenomena korupsi pada pengadaan infrastuktur besar dan pengadaan barang-jasa pemerintah.
6. Korupsi yang berhubungan dengan subsidi dan bantuan sosial, korupsi untuk pengisian jabatan promisi-mutasi di KL dan pemda.
7. Perbaikan sistem penggajian yang rasional dan tunggal untuk seluruh penyelenggara negara dan pegawai negeri (one salary sistem).
8. Pengaturan tentang Pembatasan Transaksi Tunai.
9. Dukungan secara institusional terhadap KPK untuk memperkuat kantor Regional KPK.
10. Rasionalisasi kelembagaan pemerintah yang tumpang tindih.