Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima surat permohonan untuk menjadi panelis dalam debat perdana Capres dan Cawapres di Pemilu 2019. Surat tersebut diterima KPK dari Komisi Pemilihan Umum (KPU).
"KPK telah menerima surat dari KPU perihal permohonan kesediaan menjadi tim panelis atau pakar debat ke satu pada Pemilu Tahun 2019," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, saat dikonfirmasi, Kamis (3/1/2019).
Febri menerangkan, penyelenggara pemilu meminta KPK untuk menyiapkan perwakilannya yang bisa menjadi panelis dalam debat pertama yang rencana diselenggarakan pada 17 Januari 2019 mendatang.
"Pada pokoknya, KPU meminta agar KPK bersedia menjadi panelis untuk debat pertama tanggal 17 Januari 2019 dengan tema, hukum, hak asasi manusia, korupsi dan terorisme," ungkap Febri
Baca Juga: Hapus Isu 7 Kontainer Surat Suara Dicoblos, Andi Arief: Tweet Saya Terhapus
Lebih jauh Febri mengatakan, pihak KPK mengapresiasi langkah KPU memasukkan isu atau tema korupsi dalam debat di Pilpres 2019. Dengan demikian, KPU dinilai konsen dalam pemberantasan korupis di Indonesia.
"Hal tersebut yang kami pandang menunjukkan konsern KPU terhadap aspek antikorupsi sehingga meminta KPK terlibat langsung sebagai panelis," ujar Febri
Hingga saat ini, Febri menyebut pihak KPK belum memutuskan siapa pimpinan yang akan menjadi panelis dalam debat Pilpres 2019 tersebut.
"Kami masih membahas secara internal apakah akan bersedia menjadi panelis, atau dari aspek substansi cukup memberikan sejumlah saran materi tentang pemberantasan korupsi dan keberadaan KPK yang akan dibahas tanpa dihadiri secara langsung oleh pimpinan KPK. Jika nanti telah selesai, tentu kami akan sampaikan secara resmi pada KPK," tutup Febri.
Baca Juga: Hoaks Surat Suara Jokowi - Ma'ruf Sudah Dicoblos, KPU Lapor ke Bareskrim