Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Staf Bagian Perencanaan KONI Twisyono dan Staf Bidang Perencanaan KONI Suradi, Kamis (3/1/2019). Keduanya akan diperiksa dalam kasus suap dana hibah dari Kemenpora kepada KONI Tahun 2018.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, Twisyono dan Suradi akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Sekretaris Jenderal KONI, Ending Fuad Hamidi (EFH).
"Dua dari KONI kami periksa dalam kapasitas sebagai saksi untuk tersangka EFH (Ending Fuadd Hamidi)," kata Febri saat dikonfirmasi.
Selain Twisyoni dan Suradi, penyidik KPK turut melakukan pemeriksaan terhadap staf pribadi Menpora, Miftahul Ulum. Ulum diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi untuk tersangka Sekjen KONI Ending Fuad.
Baca Juga: Anies Sebut Kali Item Tercemar Limbah Detergen, Warga: Kok Kita Disalahin
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka adalah Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy, Bendum KONI Jhonny E. Awuy, Deputi IV Kemenpora Mulyana, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Kemenpora Adhi Purnomo dan seorang staf Kemenpora bernama Eko Triyanto.
Kasus ini terungkap setelah tim penindakan KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap 12 orang di beberapa lokasi di Jakarta, Selasa (19/12/2018) lalu. Lima dari 12 orang yang diamankan kemudian ditetapkan sebagai tersangka setelah KPK melakukan gelar perkara.
KPK juga menyita sejumlah barang bukti di antarnya seperti uang tunai sebesar Rp 7 miliar 318 juta, sebuah mobil Chevrolet Captiva dan buku tabungan.