Suara.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan hingga kini belum juga menandatangani Peraturan Gubernur (Pergub) yang mengatur larangan penggunaan plastik. Sebab, konsep pergub dinilai masih belum matang.
Anies mengatakan, pergub larangan plastik sangat bertalian erat dengan perilaku terhadap masyarakat. Ia tidak menginginkan ke depannya justru menimbulkan masalah, sehingga ia meminta konsep pergub dimatangkan terlebih dahulu.
"Belum (teken/tandatangan), ini menyangkut perilaku, jadi dimatangkan dulu jangan nanti seiring perjalanan malah menimbulkan masalah," kata Anies saat ditemui di Kelurahan Sunter Jaya, Sunter, Jakarta Utara, Rabu (2/1/2019).
Saat ini, pergub larangan plastik masih dalam tahapan pembahasan dan belum masuk dalam antrean peraturan yang tinggal ditandatangani saja. Anies tidak ingin pergub hanya menjadi sebatas aturan namun tidak efektif mengubah perilaku masyarakat.
Baca Juga: Sri Mulyani Keluhkan Impor di 2018 Masih Lebih Besar Ketimbang Ekspor
"Bukan antre teken loh, tapi isinya masih dimatangkan dulu. Semua tahap-tahapnya yang harus diberesin, tahap-tahap pelaksanaannya. Jadi jangan asal jadi pergub," tutur Anies.
Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Isnawa Adji mengatakan, saat ini pergub larangan plastik sudah selesai pembahasan dan siap ditandatangani oleh Anies. Bahkan, kekinian Dinas Lingkungan Hidup sudah memulai sosialisasi plastik ramah lingkungan pengganti kantong plastik kresek.
"Belum, pergub belum ditandatangani. Tapi kita edukasinya sudah terus kita perkenalkan dengan menggunakan kantong plastik ramah lingkungan. Jadi kita mulai tinggalkan kantong plastik kresek yang tak bisa terurai," ujar Isnawa.
Isnawa menargetkan Januari 2019 pergub sudah ditandatangani oleh Anies dan siap disosialisasikan secara langsung. Namun, itu semua tergantung kebijakan Anies kapan mau menandatanganinya.
"Insyaallah Januari. Tergantung pak gubernur saja sih," kata Isnawa.
Baca Juga: Berbahaya, Begini Penampakan Ombak Berbentuk Kotak