Bawa Narkoba dan Senpi Rakitan, 2 Penumpang Mobil Dibekuk Polisi

Kamis, 03 Januari 2019 | 01:10 WIB
Bawa Narkoba dan Senpi Rakitan, 2 Penumpang Mobil Dibekuk Polisi
Alat isap sabu alias bong yang disita terkait razia remaja di kuburan cina. (Batamnews.co.id)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Aparat Satuan Reserse Narkoba Polres Boalemo meringkus dua orang berinisial MR (20) dan RS (28) di Desa Botumoito, Kabupaten Boalemo, Provinsi Gorontalo, atas dugaan membawa narkotika jenis sabu-sabu dan pemilik senjata api rakitan.

Kabid Humas Polda Gorontal AKBP Wahyu Tri Cahyono di Gorontalo, mengatakan bahwa pihaknya menyita tiga bungkus kecil serbuk kristal yang diduga sabu-sabu.

"Penangkapan terhadap dua orang lelaki berinisial MR (20) dan RS (28) asal Palu, Sulawesi Tengah, itu dipimpin oleh Kasat Narkoba Iptu Zulman Abd Muis," kata Wahyu seperti dikutip Antara, Rabu (2/1/2019)

Dia menjelaskan bahwa penangkapan tersebut berawal dari adanya informasi yang diterima tim Satnarkoba tentang adanya sebuah mobil yang diduga digunakan membawa narkoba.

Baca Juga: Sandiaga Instruksikan Relawan Rebut Suara di Pulau Jawa dan Sulawesi

Dari info tersebut, polisi kemudian melaksanakan penyelidikan. Setelah sampai di Desa Botumoito, mobil langsung dicegat, kemudian dilakukan pengeledahan di Polsek Botumoito.

Dia menyebutkan dari hasil pemeriksaan terdapat tiga bungkus kecil yang berbentuk serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu-sabu yang berada di dalam tas MR, sedangkan di dalam tas RS ditemukan senjata rakitan, dua senjata tajam, double stik, dan sejumlah barang lainnya.

"Saat ini kedua pelaku dan barang bukti diamankan di Polres Boalemo guna proses lebih lanjut," pungkasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI