Suara.com - Komisi Pemilihan Umum telah menerima laporan dana kampanye kedua pasang Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden Joko Widodo-Ma'ruf Amin dan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno terkait pelaksnaan Pilpres 2019
Ketua KPU Arief Budiman mengatakan kedua tim kampanye capres-cawapres itu sudah melaporkan seluruh dana kampanye sebelum pukul 18.00 WIB.
"Seluruh tim kampanye datang melaporkan seluruh dana kampanye sebelum pukul 18.00 WIB," ujar Arief di kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Rabu (2/1/2018).
Komisioner KPU Hasyim Asyari menyebut ada tiga jenis dana kampanye. Pertama Laporan Awal Dana Kampanye (LADK), Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) dan Laporan Penerimaan Pengeluarkan Dana Kampanye.
Baca Juga: Sosok Bersurban Melayang di Permadani Hebohkan Warga Banyuwangi
Hasyim mengatakan laporan dana yang dilaporkan tersebut sudah diketahui oleh masing-masing ketua tim kampanye dan bendahara tim kampanye.
"Kemudian paslon presiden-wapres. Kedua, kolom besaran penerimaan sumbangan dana kampanye. Dalam kolom itu ada keterangan waktu kapan melaporkan dana kampanye dan ditandatangani siapa," kata Hasyim.
Berikut data LADK dan LPSDK yang dilaporkan tim kampanye yakni pasangan Jokowi-Ma'ruf dan Prabowo-Sandiaga ke KPU:
Tim Jokowi-Ma'ruf
LADK : Rp 11,90 miliar
Baca Juga: Belajar dari Tayangan Youtube, Arino Rampok Minimarket Pakai Pistol Mainan
LPSDK : Rp 44,08 miliar