Belajar dari Tayangan Youtube, Arino Rampok Minimarket Pakai Pistol Mainan

Rabu, 02 Januari 2019 | 22:46 WIB
Belajar dari Tayangan Youtube, Arino Rampok Minimarket Pakai Pistol Mainan
Ilustrasi perampokan. (Shutterstock)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Polisi berhasil membekuk Arino, pelaku perampokan minimarket di Tanah Baru, Beji, Depok, Jawa Barat. Pria berusia 32 tahun itu dibekuk di kawasan Depok, Rabu (2/1/2019).

Kapolsek Beji Kompol Yeni Sihombing menuturkan, dari hasil interogasi, pelaku mengaku sudah dua kali merampok minimarket di kawasan Tanah Baru dan Sukmajaya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, Arino nekat melakukan perampokan itu setelah belajar secara autodidak dari tayangan vidoe di media sosial, Youtube. Selama beraksi melakukan kejahatan, Arino hanya bermodalkan pistol mainan.

"Modusnya membawa sajam dan pistol mainan. Dari pengakuan dia belajar merampok dari tayangan-tayangan YouTube," tutur Yeni saat ditemui wartatawan di Mapolsek Beji, Depok.

Baca Juga: Setengah Bugil, Tewasnya TKW di Malaysia karena Mulut Disumbat Kain

Dia mengungkapkan, dari tangan pelaku petugas mengamankan sejumlah uang hasil rampokan sebesar Rp 35 juta.

"Kami juga masih mengembangkan kasusnya, dimana saja dia melakukan tindakan tersebut. Sejauh ini pelaku masih tunggal," ujar Yeni.

Arino mengaku melakukan aksi perampokan itu karena alasan memiliki banyaj utang.

"Saya terlilit banyak utang dan nekat melakukan aksi perampokan," kata Arino

Ketika beraksi pelaku membawa pistol mainan dan golok untuk mengancam dua wanita penjaga mini market. Ia kemudian menyekap mereka di kamar mandi toko.

Baca Juga: Meluncur Pertengahan Januari, Tampang Avanza Baru Mirip Toyota Voxy?

"Saya sekap mereka, setelah dapat kunci, langsung saya bongkar brankas dan ambil uangnya," jelasnya.

Saat terakhir kali beraksi merampok minimarket pada Minggu (30/12/2018) lalu, Arino kepergok dan sempat dihakimi warga sekitar.

Atas perbuatannya itu, pelaku dijerat pasal 365 KUHP dengan ancaman diatas lima tahun

Kontributor : Supriyadi

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI