Suara.com - Komisi Pemilihan Umum telah menerima Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) dari 16 partai politik yang terdafar sebagai peserta Pemilu 2019.
Ketua Komisi Pemilihan Umum Arief Budiman mengatakan sebanyak 16 parpol tersebut sudah melaporkan seluruh dana kampanye sebelum pukul 18.00 WIB.
"Seluruh parpol dan tim kampanye datang melaporkan seluruh dana kampanye sebelum pukul 18.00 WIB. Kami sampaikan kepada KPU provinsi kabupaten kota melaporkan dana kampanye," ujar Arief di kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Rabu (2/1/2018).
Komisioner KPU Hasyim Asyari menyebut ada tiga jenis dana kampanye. Selain LPSDK, kata dia, setiap parpol juga harus membuat Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) dan Laporan Penerimaan Pengeluarkan Dana Kampanye.
Baca Juga: Target Pembangunan JPO Bundaran Senayan Meleset
"Meliputi LADK dan penerimaan awal dana kampanye. Yang kedua disampaikan hari ini, LPSDK. Yang ini khusus sumbangan dana kampanye. Nanti setelah pemungutan suara ada Laporan Penerimaan Pengeluarkan Dana Kampanye. Sudah ada penerimaan dan pengeluaran. Sekarang ini adalah LPSDK yang diterima peserta pemilu," ucap dia.
Berikut data LADK dan (LPSDK) yang dilaporkan 16 parpol ke KPU:
1. Partai Kebangkitan Bangsa
LADK : Rp 1, 31 Miliar
LPSDK : Rp 17,70 Miliar
2. Partai Gerindra