Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang sebesar Rp 200 juta dan rekening yang berisi uang Rp 1 miliar terkait serangkaian penggeledahan di kediaman Direktur PT Tashida Sejahtera Perkara (PT. TSP), Yuliana Enganita Dibyo.
Penyitaan barang bukti tersebut terkais kasus suap proyek pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di Kementerian PUPR Tahun 2017-2018.
Selain bukti uang dan deposito, penyidik KPK turut menyita sejumlah dokumen proyek yang relevan dengan penanganan kasus proyek PUPR.
"Dari rumah tersangka YUL, Direktur PT TSP, penyidik menyita uang sekitar Rp200 juta," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Seletan, Rabu (2/1/2019).
Baca Juga: Ouch, Gigitan Laba-Laba Black Widow Bikin Lelaki Ini Tak Bisa Kencing
Tak hanya rumah Yuliana yang menjadi sasaran penggeledahan. Penyidik juga memeriksa dua rumah lain milik Dirut PT Wijaya Kusuma Emindo Budi Suharto dan Kepala Satuan Kerja SPAM Darurat, Teuku Moch Nazar.
Menurut Febri, proses penggeledahan di rumah Budi dan Teuku masih berjalan. Febri pun belum dapat membeberkan apa saja yang disita penyidik KPK terkait penggeledahan di rumah kedua tersangka tersebut.
"Sedangkan untuk dua rumah tersangka lainnya, penggeledahan masih berjalan malam ini," tutup Febri.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Adapun para tersangka pemberi suap yakni Dirut PT WKE Budi Suharto, Direktur PT WKE Lily Sundarsih, Direktur PT TSP Irene Irma, dan Direktur PT TSP Yuliana Enganita Dibyo.
Sedangkan pihak yang diduga menjadi penerima suap, di antaranya yakni Kepala Satuan Kerja SPAM Strategis/Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) SPAM Lampung Anggiat Partunggal Nahot Simaremare, PPK SPAM Katulampa Meina Woro Kustinah, Kepala Satuan Kerja SPAM Darurat Teuku Moch Nazar, dan PPK SPAM Toba 1 Donny Sofyan Arifin.
Baca Juga: Tewas Bakar Diri, Jasad Nenek Ratini Dijemput Keluarga di RS Polri