Suara.com - RA alias Amel (27) mengaku trauma dengan aksi permerkosaan yang diduga dilakukan eks anggota Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan, Syafri Adnan Baharuddin. Merasa harga dirinya sudah dinodai, Amel bahkan masih pikir-pikir untuk kembali bekerja sebagai staf ahli di BPJS Ketenagakerjaan.
Diketahui, Amel sempat menerima skors dari Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan. Masa skors itu sudah habis sejak 31 Desember 2018 lalu.
"Saya belum tahu karena belum terpikir kembali atau tidak ke BPJS setelah perlakuan ini (pemerkosaan)," kata Amel saat ditemui di gedung Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (2/1/2019).
Terkait adanya tindakan pemberhentian sementara itu, Amel mengaku tak tak apakah BPJS Ketenagakerjaan sudah mencabut atau tidak status kepegawaiannya setelah kasus dugaan asusila itu bergulir ke publik.
Baca Juga: Peretas Bobol Dokumen Rahasia Peristiwa WTC 11 September
"Sampai saat ini saya belum dengar dari BPJS langsung untuk mencabut atau bagaimana pertanggung jawban pihak mereka. Karena sampai saat ini email koorporet saya pun mash di deaktif langsung . Begitu terkena status phk semua langsung di cabut," bebernya.
Sebelumnya, Anggota Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan, Poempida Hidayatulloh, menyebut Amel bukan dipecat karena mengaku diperkosa Syafri Adnan Baharuddin. Amel, kata dia, hanya diberikan skorsing oleh Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan.
Pemberian skorsing pun diyakini bukan atas dasar pengakuan Amel yang telah diperkosa oleh Syafri. Amel dituding telah membuat keonaran di kantor sehingga diberikan skorsing sebagai bentuk hukuman tegas.
"Dewan Pengawas melakukan skorsing, bukan melakukan PHK, hanya skorsing. Skorsing bukan dikarenakan basis pengaduan ataupun proses pengaduan pelecehan yang katanya dilakukan Syafri," kata Poempida dalam konferensi pers di Hotel Hermitage, Jakarta Pusat, Minggu (30/12/2018).
Dewan Pengawas memberikan skorsing berdasarkan pada aturan dan pakta integritas yang ada. Amel dianggap sering membuat keonaran dan tidak bisa disiplin.
Baca Juga: Ribuan PNS DKI Bolos di Awal Tahun, Ini Tindakan Anies
Keputusan akhir apakah Amel akan dilanjutkan kontrak kerjanya atau diputus masa kerjanya akan diumumkan pada Senin (31/12/2019) besok. Dalam hal ini, proses rekrutmen RA tidak masuk dalam rekrutmen BPJS Ketenagakerjaan melainkan langsung dari Dewan Pengawas sehingga Dewan Pengawas memiliki kewenangan untuk memberhentikan RA.