Suara.com - Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan isi pesan WhatsApp eks Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Eni Maulani Saragih terkait pemberian uang Rp 4 miliar dari Direktur Utama PT. Borneo Lumbung Energi dan Metal Samin Tan.
Hal itu disampaikan JPU KPK saat Samin Tan dihadirkan sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus suap PLTU Riau-1 dengan terdakwa Eni Saragih di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Rabu (2/1/2019).
Dari percakapan via WhatsApp itu, Jaksa pun menyebut Eni mengucapkan terima kasih atas uang yang diberikan Samin Tan.
"Survei terakhir alhamdulillah selisih di atas 2 persen. Pak Samin, kemarin saya terima dari Mbak Nenie 4 miliar, terima kasih, yang luar biasa ya," kata jaksa KPK membacakan pesan Eni.
Baca Juga: Top 3: Artis Polisikan Haters, Nyaris Kena Sayatan Seng di Laut
Namun, Samin Tan menepis pesan WhatsApp yang dibeberkan Jaksa KPK. Samin Tan mengaku baru melihat isi pesan tersebut ketika diperiksa pertama kali sebagai saksi di KPK. Dia mengaku tak pernah mengirimkan pesan WA kepada Eni Saragih terkait uang Rp 4 miliar.
"Jadi saya sampaikan, pesan ini dan isinya pertama kali saya lihat ketika diperiksa di KPK. Jadi saya sendiri tidak pernah merasa menerima WA ini," ujar Samin Tan
Di hadapan majelis hakim, Samin Tan mengaku tak pernah membalas pesan dari Eni Saragih terkait adanya pemberian uang sebesar Rp 4 miliar.
"Makanya tidak pernah saya jawab, enggak ada jawaban dari saya karena saya enggak pernah terima," tutup Samin Tan
Untuk diketahui Eni Saragih didakwa Jaksa KPK menerima gratifikasi berupa uang sebesar Rp5.6 miliar dan 40 ribu dolar Singapura dari beberapa direktur dan pemilik perusahaan yang bergerak di bidang minyak dan gas (migas).
Baca Juga: Paman Jokowi Meninggal di Arab Saudi
Dalam surat dakwaan, salah satu gratifikasi itu berasal dari Samin Tan yakni pemberian yang diduga sebesar Rp5 miliar.