Suara.com - Kepolisian Daerah Jawa Tengah melarang truk sumbu ganda melintas di flyover Kretek Paguyangan Brebes. Kebijakan ini untuk mencegah terjadinya kecelakaan maut yang sering terjadi di kawasan itu.
Dua Kecelakan terjadi pada Mei 2018 saat menjelang berbuka puasa, dan pada Desember 2018 kemarin, ditempat yang sama di Desa Jatisawit Kecamatan Bumiayu Kabupaten Brebes.
"Selama 2018 ada dua Kecelakaan besar yang berawal dari Flyover Kretek, ada 22 Koban jiwa dengan penyebab truk angkutan berat yang rem blong," kata Kapolda Jawa Tengah Inspektur Jenderal Condro Kirono, Rabu (2/1/2019).
Di ketahui jika mulai dari Flyover Kretek Paguyangan sampai masuk Kota Bumiayu kondisi jalan lurus curam menurun sehingga berbahaya bagi truk muatan besar dan sumbu ganda jika terjadi rem blong.
Baca Juga: Masih Menganggur, Nelayan di Pandeglang Khawatir Mengalami Kecelakaan Laut
Pelarangan tersebut menurut Condro atas kesepakatan bersama Kementerian Perhubungan, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Komisi Nasional Keselamatan Transportasi, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, Pemerintah Brebes, dan Banyumas, serta warga Bumiayu dan Paguyangan.
"Truk di bawah tonase 8 ton boleh lewat jalur Paguyangan namun lewat jalan bawah flyover, jalan lama persimpangan dengan rel kereta api," katanya.
Sementara, Kepala Dinas Perhubungan Jawa Tengah Satrio Hidayat menyatakan, keputusan larangan tersebut melalui rakor Kementerian Perhubungan pada 14 Desember 2018 lalu di Jakarta.
"Desember kemarin sudah kita pasang spanduk peringatan tentang penutupan kendaraan angkutan barang lebih dari 2 sumbu dan berat atau muatan lebih dari 8 ton dilarang melintasi flyover Kretek dari Ajibarang ke Tegal termasuk memasang rambu larangan di ujung ruas jalan Ajibarang," kata Satrio usai dikonfirmasi, Rabu (2/1/2019).
Karenanya, beberapa pengerjaan tengah dia kebut seperti pemasangan rambu larangan menuju flyover, pemasangan CCTV, dan membuka jembatan timbang Ajibarang 24 jam.
Baca Juga: Ini Fakta di Balik Kecelakaan Serius yang Dialami Michael Schumacher
"Jangka panjangnya pelaksanan pelebaran jalan bawah flyover, termasuk mengurus izin kembali membuka perlintasan sebidang dengan Kereta Api," ujarnya.