Suara.com - RA alias Amel, korban pemerkosaan membeberkan jika proses rekrutmen untuk menjadi staf ahli di Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan tergantung selera para pimpinan dewan pengawas. Bahkan, dia mengakui bekerja sebagai staf ahli kala itu setelag direkrut eks anggota Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan Syafri Adnan Baharuddin.
"Memang dewan mempunyai hak untuk merekerut jadi staf ahli. Siapapun boleh tergantung selera dewan memilih siapa yang mau menjadi asisten ahlinya," kata Amel saat ditemui wartawan di Bareskrim Polri, gedung KKP, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (2/1/2019).
Amel juga mengakui jika statusnya menjadi staf ahli Syafri saat itu juga tercatat di BPJS Ketenagakerjaan.
"Diangkat dengan dewan tapi diketahui BPJS Ketenagakerjaan karena dengan SK Kop surat BPJS Ketenagakerjaan," bebernya.
Baca Juga: Cabut Dukungan ke Prabowo, Bobotoh Persib Deklarasikan Dukung Jokowi
Diketahui, selama bekerja sebagai staf ahli itu, Amel mengaku menjadi korban pemerkosaan yang diduga dilakukan Syafri selaku atasannya. Aksi rudapaksa itu diduga pertama kali terjadi pada 2016. Dari kurun waktu selama 2016-2018, Amel mengaku sudah menjadi diperkosa Syafri sebanyak empat kali.
Sebelumnya, pengacara Amel, Heribertus menyampaikan, laporan yang dibuat kliennya terkait aksi pemerkosaan eks pejabat BPJS Ketenegakerjaan masih bersifat konsultasi kepada penyidik Bareskrim Polri. Laporan itu belum sepenuhnya diterima polisi karena ada beberapa pasal yang harus dikonstruksikan kembali.
"Kita tadi dari unit PPA dimana kita sudah sifatnya konseling karena ada beberapa pasal yang kita laporkan dan kemudian kita sedang mensortir bukti-bukti itu," kata Heribertus.
Terkait kasus ini, Heribertus juga mengaku masih memilah-milah barang bukti yang cocok untuk diserahkan ke polisi. Sebab, dia mengaku pihaknya hanya berfokus kepada dugaan cabul yang dilakukan Syafri kepada Amel.
"Ya itu bahwa kita tolong disortir karena bawa barang bukti banyak. Karena barang bukti ini bisa melebar nanti bisa melebar kemana mana kasusnya lebih baik mengarah tentang adannya dugaan perbuatan cabul," terangnya.
Baca Juga: Aura Kasih Posting Buku Nikah: Im Yours, No Refunds!
Heribertus mengaku akan kembali menyambangi Bareskrim Polri, Kamis (3/1/2019) besok. Saat ini, kata dia pihaknya masih terus mengumpulkan bukti-bukti untuk melaporkan Syafri atas dugaan pemerkosaan.