Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi menyita sejumlah dokumen dari serangkaian penggeledahan di kantor PT. Wijaya Kusuma Emindo (PT WKE) dan PT. Tashida Sejahtera Perkara (TSP), beberapa waktu lalu. Sejumlah dokumen lantaran dianggap berkaitan dengan kasus suap proyek pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di Kementerian PUPR Tahun Anggaran 2017-2018.
"Dari penggeledahan kemarin diamankan sejumlah dokumen-dokumen yang terkait dengan proyek SPAM di berbagai daerah. Jadi cukup banyak proyek air minum yang dikerjakan PT WKE ataupun PT TSP di berbagai daerah," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (2/1/2019).
Sedangkan terkait penggeledahan di kantor Satuan Kerja SPAM Darurat, KPK menyita uang ratusan juta rupiah dan bukti elektronik lain.
"Jadi dokumen- dokumen itu diamankan kemudian ada uang Rp 800 juta juga yang diamankan dari kantor SPAM dan CCTV sebagai bagian ada barang bukti elektronik," kata Febri.
Baca Juga: Satgas Anti Mafia Bola Tunggu Laporan PPATK
Setelah melakukan penggeladahan yang dilaksanakan pada Selasa hingga Rabu (2/1/2019) kemarin. Penyidik KPK, kata Febri kembali melakukan serangkaian penggeledahan lagi, hari ini. Lokasi yang digeledah adalah kediaman dari ketiga tersangka.
Rumah ketiga tersangka yang jadi target penggeledahan KPK adalah Dirut PT. WKE Budi Suharto, Direktur PT. TSP Yuliana Enganita Dibyo dan rumah Teuku Moch Nazar.
"Hari ini dilakukan kembali penggeledahan di tiga lokasi di rumah tiga orang tersangka tersangka baik dari pihak PUPR nya ataupun PT WKE. Jadi baik tersangka pemberi dan tersangka penerima," kata dia.
Namun, Febri mengaku belum mendapatkan informasi apa yang disita terkait penggeledahan di rumah ketiga tersangka tersebut.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Adapun para tersangka pemberi suap yakni Dirut PT WKE Budi Suharto, Direktur PT WKE Lily Sundarsih, Direktur PT TSP Irene Irma, dan Direktur PT TSP Yuliana Enganita Dibyo.
Baca Juga: Sambangi KPU RI, PBB Laporkan Dana Sumbangan Kampanye Rp 220 Juta
Sedangkan pihak yang diduga menerima penerima suap, yakni di antaranya Kepala Satuan Kerja SPAM Strategis/Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) SPAM Lampung Anggiat Partunggal Nahot Simaremare, PPK SPAM Katulampa Meina Woro Kustinah, Kepala Satuan Kerja SPAM Darurat Teuku Moch Nazar, dan PPK SPAM Toba 1 Donny Sofyan Arifin.