Dianggap Adik, Idrus Akui Bantu Eni Saragih Pinjam Uang ke Bos Blackgold

Rabu, 02 Januari 2019 | 18:03 WIB
Dianggap Adik, Idrus Akui Bantu Eni Saragih Pinjam Uang ke Bos Blackgold
Eks Mensos Idrus Marham saat bersaksi di kasus suap proyek PLTU Riau-1. (Suara.com/Welly Hidayat)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Mantan Menteri Sosial Idrus Marham mengakui pernah menghubungi bos Blackgold Johannes B. Kotjo atas permintaan eks Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Eni Maulani Saragih untuk meminjam sejumlah uang.

Hal itu diungkapkan Idrus saat dihadirkan sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus suap PLTU Riau-1 dengan terdakwa Eni di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Rabu (2/1/2019).

Menurutnya, permintaan uang kepada Kotjo itu dilakukan karena Idrus sudah menganggap Eni sebagai adik angkat. Eks Sekjen Partai Golkar itu pun mengakui menjadi teman curhat Eni sampai permasalahan proyek PLTU Riau-1.

"Eni adik saya, jika ada masalah sering menghubungi saya, termasuk waktu itu meminta saya membantunya menghubungi pak Kotjo terkait permintaan untuk meminjam uang," kata Idus di Tipikor, Jakarta, Rabu (2/1/2019).

Baca Juga: Lapor ke KPU, Dana Kampanye Jokowi - Ma'ruf Amin Rp 55,9 Miliar

Permintaan uang yang dilakukan setelah Eni beruang kali menghubungi Idrus. Atas permintaan itu, Idrus akhirnya mengirim pesan kepada Kotjo melalui WhatsApp.

Jaksa KPK pun membeberkan isi pesan WA dari Idrus ke Kotjo di hadapan Majelis Hakim. "Maaf bang, dinda butuh bantuan dana kemenangan, sangat berharga sangat berharga bantuan bang Kotjo, Tks sebelumnya," beberkan pesan Idrus ke Kotjo.

Menurut Idrus, uang yang diminta Eni kepada Kotjo karena untuk keperluan pendanaan kampanye suaminya, Muhammad Al Khadziq yang maju sebagai calon Bupati Temanggung di Pilkada 2018 lalu.

"Waktu itu bu Eni pernah menyampaikan pinjaman uang ke pak Kotjo, yang saya tahu waktu itu memang pinjaman uang untuk keperluan pencalonan suami bu Eni," ungkap Idrus

Idrus mengaku tak mengetahui lebih lanjut setelah menghubungi Kotjo untuk membantu Eni, apakah Eni sudah menerima sejumlah uang atau tidak.

Baca Juga: Diet di Tahun Baru, Ini Cara yang Tepat Menurut Sains

Untuk diketahui, Eni dalam dakwaan menerima sejumlah uang dari Kotjo dalam memuluskan proyek PLTU Riau-1 yang totalnya mencapai Rp 4.75 miliar.

Eni juga didakwa menerima gratifikasi berupa uang sebesar Rp5.6 miliar dan 40 ribu dolar Singapura dari beberapa direktur dan pemilik perusahaan yang bergerak di bidang minyak dan gas (migas).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI