Vigit Sangat Tenang Saat Menyerahkan Diri

Syaiful Rachman Suara.Com
Rabu, 02 Januari 2019 | 17:45 WIB
Vigit Sangat Tenang Saat Menyerahkan Diri
Terduga Mafia Pengaturan Skor Sepak Bola Indonesia, Vigit Waluyo (istimewa)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Masuk dalam DPO kasus Korupsi Dana Pinjaman PDAM Sidoarjo, Vigit Waluyo (VW), menyerahkan diri ke Kejari Sidoarjo pada Jum'at (28/12/2018). Kini Vigit resmi menghuni Lapas Kelas 1A Sidoarjo,

Menurut Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas (KPLP) Kelas 1A Sidoarjo, Tristiantoro Adi Wibowo, Vigit menyerahkan diri dengan tenang.

"Pada waktu menyerahkan diri, dia (VW) cukup tenang, keadaan dirinya secara fisik cukup sehat. Bahkan terlihat gemuk," ujar Adi, Rabu (2/1/2019) sore.

Meski demikian, Adi mengatakan jika Vigit mengalami gangguan penglihatan pada mata sebelah kiri.

Baca Juga: Buron Hampir 7 Bulan, Vigit Waluyo Diserahkan Keluarga Sebelum Tahun Baru

"Penglihatan mata sebelah kiri mengalami gangguan. Ia juga ada sedikit masalah jantung juga," imbuhnya.

Nama Vigit kembali mencuat setelah dirinya masuk dalam daftar yang akan dipanggil Komdis PSSI terkait kasus dugaan pengaturan skor atau match fixing. Vigit masuk dalam daftar panggilan Komdis setelah namanya disebut-sebut dalam sebuah acara talk show yang ditayangkan sebuah stasiun televisi swasta.

"Secara peraturan, Vigit belum bisa ditemui. Beliaunya juga belum mau ditemui oleh awak media untuk dimintai keterangan soal kasus korupsi PDAM Sidoarjo, ataupun masalah mafia bola," ungkap Adi.

Vigit yang merupakan mantan manajer Deltras Sidoarjo, menyerahkan diri setelah sebelumnya dinyatakan buron atas kasus korupsi dana pinjaman PDAM Delta Tirta Sidoarjo tahun 2010 senilai Rp 3 miliar.

Vigit ditetapkan sebagai DPO sejak pertangahan 2018 lalu setelah Kejari Sidoarjo menerima salinan putusan kasasi dari Mahkamah Agung. Vigit dinyatakan bersalah dan harus menjalani hukuman penjara 1 tahun 6 bulan. Sebelumnya, dia divonis bebas di tingkat pengadilan tinggi.

Baca Juga: Kaleidoskop 2018, Semarak Liga Indonesia Tercoreng Isu Pengaturan Skor

Selain Vigit, kasus tersebut juga menyeret mantan Direktur Utama PDAM Delta Tirta Sidoarjo, Djayadi. Djayadi, yang juga divonis bersalah dan dihukum penjara 1 tahun 6 bulan, lebih dulu dieksekusi pada awal 2017 dan saat ini tengah menjalani hukuman di LP Klas I Surabaya di Porong. (Dimas Angga P)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI