Tahanan KPK Mulai Diborgol, Idrus Marham Dukung dan Siap Ikuti Aturan

Rabu, 02 Januari 2019 | 17:15 WIB
Tahanan KPK Mulai Diborgol, Idrus Marham Dukung dan Siap Ikuti Aturan
Tahanan KPK memakai borgol saat menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (2/1). [Suara.com/Muhaimin A Untung]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Mantan Menteri Sosial Idrus Marham mendukung aturan baru KPK yang mulai menggunakan borgol kepada para tahanan korupsi. Tersangka dalam kasus suap PLTU Riau-1 itu mengaku menghormati aturan yang kini diterapkan lembaga antirasuah.

"Yang dilakukan KPK itu sebagai format penegakan hukum keadilan‎ patut kita dukung, patut kita hormati, jadi kalau niatnya seperti itu ya kita ikuti," kata Idrus di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (2/12/2019).

Menurut Idrus pemakaian borgol bagi tahanan korupsi maupun dirinya ketika keluar usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK atau usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi di pengadilan merupakan aturan KPK yang harus diikuti tersangka atau terdakwa korupsi.

"Saya katakan kalau itu merupakan format pengelolaan penegakan hukum dalam rangka keadilan ya (mendukung), tetapi tentu harus terintegrasi semuanya," ujar Idrus.

Baca Juga: Temukan Jasad Bugil Tanpa Kepala, Wisatawan Ketakutan Tak Jadi Kencing

Penerapan borgol untuk tahanan KPK dilakukan di awal tahun 2019. Ini diterapkan dengan tujuan sebagai peningkatan pengamanan terhadap para tahanan.

"Sebagaimana telah diputuskan pimpinan, KPK meningkatkan pelaksanaan pengamanan terhadap para tahanan KPK. Aturan tentang pemborgolan untuk tahanan yang keluar dari rutan mulai diterapkan," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di gedung KPK.

Febri menyebut proses pelaksanaan telah dilakukan mulai Rabu hari ini di Bandung, Jawa Barat dan Jakarta

"Baik untuk tahanan untuk persiapan persidangan dan dari rutan ke gedung KPK untuk dilakukan pemeriksaan," imbuh Febri.

Baca Juga: Ridwan Kamil Instruksikan Kepala Daerah se-Jawa Barat Waspada Longsor

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI