Suara.com - Napi koruptor kini diwajibkan memakai rompi Tahanan KPK dan diborgol saat hendak akan menjalani persidangan. Pemberlakuan hal itu sudah terjadi dengan terdakwa kasus suap di Lapas Sukamiskin, yakni eks Kalapas Sukamiskin Wahid Husen, Andri Rahmat, Hendry Saputra, dan Fahmi Darmawansyah yang datang mengenakan rompi Tahanan KPK dengan tangan diborgol.
Setibanya di Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu (2/1/2019), mereka keluar dari mobil tahanan KPK untuk menuju pengadilan Tipikor Bandung dengan tangan terborgol serta mengenakan rompi oranye KPK.
Tak hanya mereka, terdakwa kasus suap perizinan proyek Meikarta dengan terdakwa Billy Sindoro, Taryudi, Henry Jasmen, dan Firman Fitradjadja pun dilakukan hal yang sama.
Adapun keempat terdakwa kasus suap proyek Meikarta itu tampak mengenakan rompi tahanan dengan tangan terborgol.
Baca Juga: Bupati Cianjur Baru Minta Maaf Sesudah Jadi Tahanan KPK
Petugas pengawal tahanan KPK di Pengadilan Tipikor Bandung mengatakan, penggunaan rompi Tahanan KPK dengan tangan diborgol sudah sesuai dengan aturan yang diberlakukan.
"Ya, kalau sekarang sudah mulai pakai borgol dan rompi, sesuai instruksi pimpinan ya," kata Yusak, Rabu (2/1/2019).
Tak hanya di awal persidangan, usai persidangan mereka pun mengenakan borgol. Termasuk Billy Sindoro.
Kedua ibu jari Billy diikat menggunakan borgol berukuran kecil. Hal itu sesuai dengan ketetapan KPK yang mulai memberlakukan pemborgolan bagi terdakwa kasus korupsi saat menjalani masa persidangan.
Pemborgolan ini mulai berlaku sejak Rabu. Namun saat persidangan pemborgolan tersebut tidak berlaku. Petugas memasangkan borgol setelah terdakwa masuk ke mobil tahanan.
Baca Juga: Ruhut ke Taufik Kurniawan: Nyanyilah Kau di Sel Tahanan KPK
Kontributor : Hendri Barnabas