Suara.com - Warga Nigeria bernama Jhon Charles Adhiam Bo Oahuongo Aa Jarel Oahuongo mendadak roboh saat berada di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Permisan, Pulau Nusakambangan, Rabu (2/1/2018). Nyawa narapidana kasus narkotika itu tak tertolong saat hendak dibawa ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Cilacap, Jawa Tengah.
"Napi atas nama Jhon Charles Adhiam Bo Oahuongo Aa Jarel Oahuongo yang merupakan warga negara Nigeria itu diketahui menderita sakit paru-paru," kata Kepala Subbagian Humas Ajun Komisaris Polisi Bintoro Wasono seperti dikutip Antara.
Menurut hasil pemeriksaan tim dokter, John Charles harus dirawat di rumah sakit di luar lapas. Namun, saat hendak dibawa, John dinyatakan meninggal dunia di dalam perjalanan menuju rumah sakit.
"Akan tetapi Tuhan berkehendak lain, Jhon meninggal dunia dalam perjalanan menuju RSUD Cilacap," katanya.
Baca Juga: Demi Bangun Rumah, Dewi Perssik Pilih Kerja di Malam Tahun Baru
Dia mengatakan saat ini, jenazah Jhon kemudian disemayamkan di Kamar Jenazah RSUD Cilacap karena sedang dilakukan koordinasi dengan pihak keluarga melalui Kedutaan Besar Nigeria di Jakarta.
Berdasarkan data dari Lapas Kelas IIA Permisan, Jhon merupakan napi dengan Nomor Registrasi B1.63/D/2018 yang dipidana penjara 16 tahun dan denda Rp1 milyar karena terbukti melanggar Pasal 113 ayat 2 Juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Terkait kasus ini, John baru bisa bebas dari hukuman penjara pada 20 Agustus 2030.