Suara.com - Neni Afwan selaku staf Direktur Utama PT. Borneo Lumbung Energi dan Metal milik Samin Tan mengaku ia diperkenalkan kepada Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Eni Maulani Saragih melalui Ketua Fraksi Golkar di DPR RI, Melchias Mekeng.
Hal itu disampaikan Neni sebagai saksi untuk terdakwa Eni Saragih di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, dalam perkara suap PLTU Riau-1, Rabu (2/1/2019).
"Yang saya tahu temennya pak Samin Tan. Pak Mekeng awalnya," kata Neni.
Neni menyebut awalnya tak mengetahui siapa Melchias Mekeng. Ia baru tahu setelah diperiksa oleh penyidik KPK dalam kasus suap PLTU Riau-1.
Baca Juga: Aduh... Banyak PNS di Lebak Banten Bercerai Karena Berselingkuh
"Saya justru tahu setelah diproses penyidikan, penyidik yang memeriksa saya kemudian menginfokan, bahwa pak Mekeng itu adalah anggota DPR dari Fraksi Golkar," ujar Neni.
Neni mengatakan, ia mendapat perintah dari Samin Tan untuk menyiapkan dokumen-dokumen perusahaan untuk diberikan kepada Eni Saragih untuk membantu perusahannya melalui Mekeng dan Eni. Sebab, memiliki kesulitan izin dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Manusia (ESDM).
Meski begitu, Neni tetap membantah bahwa adanya aliran uang gratifikasi kepada Eni Saragih melalui dirinya.
"Tidak ada (pemberian uang). Karena pasti beliau (Samin Tan) bukan ke saya. Karena bertentangan dengan saya. Pasti beliau tidak akan bicara itu. karena bertentangan dengan aturan beliau sendiri," kata Neni.
Jaksa KPK, sempat menegur Neni, di mana saksi dalam pengadilan tak memberikan keterangan secara benar akan mendapatkan konsekuensi setelah dilakukan sumpah. Hal itu lantaran Neni bersikukuh bahwa tak pernah memberikan uang kepada Eni ataupun suruhan orang lain.
Baca Juga: Tanggul Kali Bekasi Jebol karena Erosi Tanah di Perumahan Kemang Pratama
"Tidak ada saya yakin pak," jawab Neni.