Suara.com - Kasus perceraian pegawai negeri sipil atau PNS di Kabupaten Lebak, Banten naik. Mereka kebanyakan bercerai karena kasus perselingkuhan.
Pada tahun 2017 silam, Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Lebak mencatat ada 40 kasus. Dan tahun 2018 menjadi 47 kasus. Kenaikan kasus perceraian mayoritas disebabkan kehadiran orang ketiga atau terjadinya perselingkuhan.
“Kasus perceraian tertinggi terdapat di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lebak dengan angka 21 kasus,” kata Kepala Bidang Pembinaan dan Data Informasi BKPP Kabupaten Lebak Fuad Lutfi, Rabu (2/1/2019).
Kasus itu juga tersebar di Dinas Kesehatan sebanyak tujuh kasus dan sisanya dari organisasi perangkat daerah yang lain. Mayoritas gugatan perceraian dilayangkan kaum perempuan terhadap suaminya. Dilatarbelakangi perselingkuhan, perselisihan dan masalah ekonomi. Kasus perselingkuhan tercatat mencapai 20 kasus. Penyebabnya adalah media sosial (medsos).
Baca Juga: 4 Kebiasaan Buruk Ini Bisa Picu Perselingkuhan Lho!
“Sebab medsos kerap kali menjadi pintu masuk berkomunikasi lebih intens sehingga menimbulkan potensi-potensi perselingkuhan,” katanya.
Fuad mengaku prihatin atas masih tingginya tingkat perceraian di kalangan ASN. Oleh karenanya diimbau kepada seluruh ASN agar meluangkan waktu lebih untuk keluarga.
“Untuk mempertahankan keharmonisan dalam rumah tangga. Keharmonisan dalam keluarga harus dijaga agar jangan sampai berujung cerai,” katanya.
Fuad menambahkan, BKPP tidak menutup mata atas tingginya kasus perceraian. Pada tahun 2018, BKPP telah menyiapkan ruang pojok curhat.
“Tempat melayani curhatan para ASN. Untuk kaitan urusan kedisiplinan, pengaduan masalah kepegawaian termasuk urusan rumah tangga,” katanya.
Baca Juga: Suami Airin Disebut Ngamar dengan Artis, Yuk Kenali Dampak Perselingkuhan
Selain mendatangi ruang pojok curhat di Kantor BKPP, para ASN bisa memanfaatkan aplikasi Sistem Monitoring Disiplin (Simodis) yang bisa diakses secara online.
“Lewat aplikasi Simodis, ini untuk mempermudah PNS mengadukan masalahnya secara online. Serta sebagai media kontrol terhadap pegawai itu sendiri intinya kita berupaya maksimal mencegah perceraian dan ASN kena sanksi pemecatan karena indisipliner,” katanya. (Bantennews.co.id)