Jokowi Didesak Segera Pecat Petinggi BPJS karena Kasus Pemerkosaan

Rabu, 02 Januari 2019 | 14:55 WIB
Jokowi Didesak Segera Pecat Petinggi BPJS karena Kasus Pemerkosaan
Anggota Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan Syafri Adnan Baharuddin (SAB) ditemani Kuasa Hukumnya Memet Adiwinata dan Anggota Dewan Pengawas BPJS Poempida Hidayatulloh memberi keterangan pers terkait tudingan pelecehan seksual, Minggu (30/12). [Suara.com/Muhaimin A Untung]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kepala Bidang Advokasi BPJS Watch, Timboel Siregar berharap presiden Joko Widodo atau Jokowi merespon cepat pengunduran diri salah satu Dewan Pengawas BPJS Tenaga Kerja berinisial SAB. Sebab, SAB diduga terlibat kasus pemerkosaan terhadap mantan asistennya saat masih di BPJS Tenaga Kerja.

Bahkan menurut Timbul, Presiden Jokowi harus sesegera mungkin memecat SAB. Hal itu dikatakan Timboel saat ditemui di Bareskrim Mabes Polri, Rabu (2/1/2019).

"Kalaupun kemarin di konpers SAB mengundurkan diri, kami tetap meminta presiden mengeluarkan SK untuk memecat dan kementerian keuangan mengirimkan wakilnya sebagai pengganti SAB," ujar Timboel.

Menurut dia, SK pemecatan SAB sebagai pegawai Kementerian Keuangan berada di tangan presiden. SAB menurutnya layak dipecat mengingat diduga kuat anggota Dewan pengawas BPJS Tenaga Kerja itu melakukan tindakan pemerkosaan.

Baca Juga: Soal Uang Gratifikasi, Jaksa KPK Tegur Anak Buah Samin Tan di Persidangan

"Kami yakin bahwa SAB melanggar pasal 34 huruf E UU BPJS nomor 24 tahun 2011 tentang perbuatan tercela. Nah jadi, artinya pernyataan SAB mengundurkan diri harus difollow-up penggantian secara langsung untuk bagaimana mendukung kerja kerja di BPJS tenaga kerja," bebernya.

Tidak hanya itu, saat ini kuasa hukum RA sedang membuat laporan terkait kasus pemerkosaan tersebut ke Bareskrim Mabes Polri. Beberapa barang bukti sudah dibawa untuk memperkuat laporan tersebut.

"Kami tekankan ke tindak pelecehan seksual. Kami berharap polisi bisa bekerja secara profesional," kata dia.

Sebelumnya, Syafri Adnan Baharuddin (SAB) mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Anggota Dewan Pengawas BPJS Tenaga Kerja. Meski sempat membantah melakukan pemerkosaan ke bawahan, Syafri mengakui ingin fokus menyelesaikan masalah tuduhan pemerkosaan terhadap perempuan berinisail RA.

"Bersama dengan ini saya menyatakan mundur dari dewan pengawas BPJS Ketenagakerjaan agar saya dapat fokus dalam rangka menegakan keadilan melalui jalur hukum ," kata Syafri dalam konferensi pers di Hotel Hermitage, Jakarta Pusat, Minggu (30/12/2018).

Baca Juga: Data 7 Jenazah Korban Tsunami Selat Sunda yang Belum Teridentifikasi

Syafri mengatakan, ia sudah menyiapkan surat pengunduran diri yang akan ia sampaikan langsung kepada Presiden Joko Widodo, Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri, Dewan Jaminan Sosial Nasional, BPJS Ketenagakerjaan, dan Dewan Pengawas Ketenagakerjaan. Syafri mengupayakan agar surat itu bisa sampai di meja para pejabat hari ini juga.

Meski demikian, Syafri membantah keputusannya untuk mundur lantaran ia mengakui perbuatannya telah melakukan pelecehan seksual terhadap RA. Ia mengklaim memilih mundur dari jabatannya karena tidak ingin mengganggu proses kerja di BPJS.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI