Suara.com - Staf Direktur Utama PT. Borneo Lumbung Energi dan Metal, Neni Afwan, membantah pernah memberikan uang kepada mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Eni Maulani Saragih dari bosnya, Samin Tan sebesar Rp 5 miliar. Dengan demikian, ia menyangkal dakwaan JPU KPK dalam gratifikasi yang diterima Eni.
Hal itu disampaikan Neni saat bersaksi untuk terdakwa suap PLTU Riau 1, Eni Saragih di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (2/1/2019).
"Tidak ada (pemberian uang). Karena pasti beliau (Samin Tan) bukan ke saya. Karena bertentangan dengan saya. Pasti beliau tidak akan bicara itu, karena bertentangan dengan aturan beliau sendiri," kata Neni di Pengadilan Tipikor, Jakarta.
Terkait itu, jaksa KPK sempat menegur Neni dan menyebut saksi yang tidak memberikan keterangan secara benar akan mendapatkan konsekuensi setelah dilakukan sumpah.
Baca Juga: Data 7 Jenazah Korban Tsunami Selat Sunda yang Belum Teridentifikasi
Namun Neni tetap pada pendiriannya, tak pernah memberikan uang kepada Eni ataupun suruhan orang lain.
"Tidak ada saya yakin pak," jawab Neni.
Neni mengaku hanya diperintah oleh Samin Tan untuk menyiapkan dokumen perusahaan pada tahun 2018. Untuk diberikan kepada Tahta, selaku staf ahli Eni Saragih.
"Saya tidak kenal secara pribadi, hanya saya waktu itu menyiapkan kronologis dokumen, kemudian saya tanya, saya serahkan kepada siapa, menurut ibu Eni serahkan kepada Tahta," ujar Neni
Neni kemudian melakukan pertemuan dengan Tahta melalui komunikasi pesan singkat. Ketika itu pertemuan dilakukan di sebuah tempat makan di bilangan Senayan, Jakarta Selatan.
Baca Juga: Berdiri Dekat Pantai, Apoy Wali Ungkap Kerusakan Akibat Tsunami Banten
"Tempat persisnya nggak tahu dimana. di luar kantor. Karena lagi makan siang. Saya makan siang menjelang rapat di luar kantor. Kemudian bertemu disekitar Senayan," ujar Neni
"Waktu itu saya belum siapkan dokumen berkas-berkasnya. Hanya kronologis itu yang diminta dari dokumen," tambah Neni.
Kemudian, Neni kembali melakukan pertemuan dengan Tahta untuk menyerahkan sebuah dokumen perusahaan. Namun, Neni tak bertemu langsung dengan Tahta, dan hanya menitipkan sebuah dokumen tersebut ke resepsionis di kantor PT. Borneo Lumbung.
"Dokumen pendukungnya yang lengkap saya hanya menyiapkan saja itu. saya nggak ketemu dengan pak Tahta. Karena saya hanya menitipkan saja ke resepsionis kantor," ungkap Neni
Neni menyebut dokumen yang diberikan oleh Neni kepada Tahta, terkait perusahaan milik Samin Tan memiliki kesulitan dengan Kementerian Energi dan Sumber Daya Manusia. Sehingga, Samin Tan meminta bantuan kepada Ketua Fraksi Golkar Melchias Mekeng dan Eni Saragih.
"Pak Samin Tan lalu punya kenalan pak Mekeng. Saya juga diperkenalkan sama ibu Eni juga," ujar Neni
Dalam dakwaan JPU, Eni disebut menerima Rp 5 miliar dari Samin Tan atas bantuan tersebut. Uang tersebut dipakai Eni untuk kepentingan suaminya di Pilbub Temanggung 2017. Tapi meskipun sudah dibantu oleh Eni dan Mekeng, PT Borneo tetap kalah di Mahkamah Agung.
"Sekarang sudah di putus MA (Mahkamah Agung) dan memang kami kalah," tutup Neni.