Soal Uang Gratifikasi, Jaksa KPK Tegur Anak Buah Samin Tan di Persidangan

Rabu, 02 Januari 2019 | 14:52 WIB
Soal Uang Gratifikasi, Jaksa KPK Tegur Anak Buah Samin Tan di Persidangan
Neni Afwan, selaku staf Direktur Utama PT. Borneo Lumbung Energi dan Metal milik Samin Tan menjadi saksi untuk terdakwa mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Eni Maulani Saragih di Pengadilan Tipikor Jakarta. (Suara.com/ Welly Hidayat)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Waktu itu saya belum siapkan dokumen berkas-berkasnya. Hanya kronologis itu yang diminta dari dokumen," tambah Neni.

Kemudian, Neni kembali melakukan pertemuan dengan Tahta untuk menyerahkan sebuah dokumen perusahaan. Namun, Neni tak bertemu langsung dengan Tahta, dan hanya menitipkan sebuah dokumen tersebut ke resepsionis di kantor PT. Borneo Lumbung.

"Dokumen pendukungnya yang lengkap saya hanya menyiapkan saja itu. saya nggak ketemu dengan pak Tahta. Karena saya hanya menitipkan saja ke resepsionis kantor," ungkap Neni

Neni menyebut dokumen yang diberikan oleh Neni kepada Tahta, terkait perusahaan milik Samin Tan memiliki kesulitan dengan Kementerian Energi dan Sumber Daya Manusia. Sehingga, Samin Tan meminta bantuan kepada Ketua Fraksi Golkar Melchias Mekeng dan Eni Saragih.

Baca Juga: Data 7 Jenazah Korban Tsunami Selat Sunda yang Belum Teridentifikasi

"Pak Samin Tan lalu punya kenalan pak Mekeng. Saya juga diperkenalkan sama ibu Eni juga," ujar Neni

Dalam dakwaan JPU, Eni disebut menerima Rp 5 miliar dari Samin Tan atas bantuan tersebut. Uang tersebut dipakai Eni untuk kepentingan suaminya di Pilbub Temanggung 2017.‎ Tapi meskipun sudah dibantu oleh Eni dan Mekeng, PT Borneo tetap kalah di Mahkamah Agung.

"Sekarang sudah di putus MA (Mahkamah Agung) dan memang kami kalah," tutup Neni.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI