Suara.com - RM dan ML, dua pelajar berusia 18 tahun dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak gara-gara membuang bayi sendiri. Bayi itu hasil hubungan intim mereka.
RM merupakan pelajar asal Jalan Malik Ibrahim Kwangsan Kecamatan Sedati. RM masih diperiksa di Unit Reskrim Polsek Sedati.
RM mengakui hubungan intimnya dengan sang pacar hingga hamil. ML melahirkan dan langsung mengubur bayinya di tanah kuburan.
Kapolsek Sedati AKP l Gusti Made Merta mengatakan RM saat ini masih menjalani pemeriksaan penyidik. RM juga sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Baca Juga: Pertimbangkan Ini Saat Memilih Dokter untuk Program Bayi Tabung
"Yang bersangkutan Masih diperiksa oleh penyidik. Nanti akan kita sampaikan sesudah dimintai keterangan," katanya di Sedati, Rabu (2/1/2019).
Dalam kasus ini, RM bisa terjerat Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2002. Tentang Perlindungan Anak. Pasal 80 Ayat 4 KUHP.
"Lebih jelasnya, soal pasal dan lain sebagainya, akan kami sampaikan setelah tuntas pemeriksaan dan lainnya," tandas mantan Wakasat Lantas Polresta Sidoarjo tersebut. (BeritaJatim.com)