1.134 PNS DKI Langsung Ambil Cuti Tahunan di Hari Pertama Kerja

Rabu, 02 Januari 2019 | 14:10 WIB
1.134 PNS DKI Langsung Ambil Cuti Tahunan di Hari Pertama Kerja
Ilustrasi PNS. [Usman/bantennews]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Memasuki hari pertama bekerja di tahun 2019, sebanyak 1.134 pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemprov DKI Jakarta mengambil cuti tahunan. Mereka pun absen tidak bekerja untuk menghabiskan sisa masa cuti tahunan.

Kepala Bidang Pengendalian Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta Wahyono mengatakan, ribuan pegawai mengambil cuti untuk menghabiskan jatah masa cuti tahunan 2018 lalu.

"Total cuti tahunan ada 1.134 pegawai, kemudian cuti dinas luar ada 368 pegawai, cuti besar 12 pegawai, izin sehari atau setengah hari 17 orang," kata Wahyono kepada Suara.com, Rabu (2/1/2019).

Kemudian sebanyak 102 pegawai izin sakit, 89 pegawai cuti bersalin, 26 pegawai cuti sakit, 85 pegawai nonaktif karena meninggal dunia atau berhenti sementara, dan izin keterangan lainnya sebanyak 19 orang.

Baca Juga: Mantan Dewan Pengawas BPJS Dilaporkan ke Polisi Atas Kasus Pemerkosaan

"Total pegawai yang tidak hadir karena keterangan tertentu ada 2.034 pegawai," ungkap Wahyono.

Untuk diketahui, jumlah PNS di DKI Jakarta tercatat 65.332 pegawai. Sebanyak 2.460 pegawai diantaranya tidak hadir tanpa keterangan atau bolos dihari pertama bekerja.

Wahyono menegaskan, para pegawai yang tidak hadir akan dikenakan sanksi berupa pemotongan tunjangan kinerja daerah (TKD) sebesar 3 hingga 4 persen per harinya. Jika selama sebulan ada lebih dari 5 hari tidak masuk tanpa keterangan, maka TKD selama sebulan tidak akan diberikan.

"Kalau mereka tidak hadir, efeknya ke mereka. Kalau dia nggak masuk sehari kena potongan TKD kan, tapi kalau sebulan lebih dari 5 dia kena hukuman TKD sama sekali nggakgak keluar sebulan," tutup Wahyono.

Baca Juga: Harga Telur, Daging dan Tiket Pesawat Jadi Pemicu Inflasi Desember 2018

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI