Suara.com - Usai mengungkap kasus dugaan pelecehan dan pemerkosaan oleh mantan petinggi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Tenaga Kerja, RA yang merupakan mantan karyawati di badan milik negara itu akhirnya melapor ke Bareskrim Mabes Polri, Rabu (2/1/2019).
Pelaporan ini dibenarkan tim pendamping kuasa hukum RA, Ade Armando. Menurut dia, dalam laporan tersebut, pihaknya akan menekankan pada pasal pencabulan
"Ada banyak sekali yang diadukan oleh korban (RA). Tapi kemudian kuasa hukum melihat ada beberapa hal yang dianggap pas dengan pasal-pasal bisa dikenakan kepada terduga pelaku pemerkosaan. Konsentrasinya dengan perbuatan cabul," ujar Ade Armando kepada awak media di Gedung Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (2/1/2018).
Namun demikian, Ade belum menjelaskan pasal apa saja yang akan dikenakan dalam laporan tersebut. Ia juga belum bisa menjelaskan barang bukti apa saja yang dibawa untuk mendukung laporan itu.
Baca Juga: Derita Susulan Korban Gempa Palu, Warga Petobo Kesulitan Air
"Ada barang bukti yang tidak bisa disampaikan saat ini. Karena kalau sampai bicara strategi hukum, nanti pihak mereka (terlapor) bisa saja menghilangkan barang bukti lalu cari cara menyangahnya. Untuk pasal nanti kuasa hukum saja yang menjelaskan," ujar Ade.
Ade pun percaya polisi akan bekerja secara profesional dalam menindaklanjuti laporan itu. Ia berharap polisi berani menegakkan keadilan walaupun melibatkan orang besar sebagai terlapor.
Sebelummya, RA (27) yang merupakan mantan karyawait BPJS Tenaga Kerja , membeberkan dugaan kejahatan seksual oleh bekas atasannya berinisial SAB yang sebelumnya masuk Dewan Pengawas BPJS Tenaga Kerja.
Menurut RA, aksi kejahatan seksual itu terjadi selama kurun waktu dua tahun terakhir. Belakangan, SAB akhirnya memutuskan mengundurkan diri dari jajaran Dewan Pengawas BPJS Tenaga Kerja.
RA menceritakan, dirinya mulai bekerja di BPJS TK sejak April 2016. Dirinya bekerja sebagai asisten pribadi SAB. Sang bos merupakan anggota Dewan Pengawas BPJS Tenaga Kerja.
Baca Juga: Polri Identifikasi 11 Jenazah Korban Tanah Longsor Sukabumi
Selama menjadi asisten pribadi SAB, RA mengalami pelecehan seksual selama empat kali dalam rentang waktu April 2016 hingga November 2018 di lokasi berbeda.
"Saya menjadi korban empat kali tindakan pemaksaan hubungan seksual ( pemerkosaan ) oleh oknum yang sama di Pontianak 23 September 2016, Makasar 9 November 2016, Bandung 3 Desember 2017 dan Jakarta 16 Juli 2018," kata RA di Kantor SMRC, Jalan Cisadane, Jakarta Pusat, Jumat (28/12/2018).
Tak hanya di luar kantor, SAB bahkan kerap melecehkan di kantor. Karena takut, RA tidak memiliki keberanian untuk memberontak.
"Di kantor, dia (SAB) berulangkali memaksa mencium saya, meminta saya memegang kemaluannya atau memegang bagian-bagian tubuh saya yang sama sekali tidak layak dilakukan seorang atasan terhadap bawahan," ujarnya.
Bahkan, SAB disebut sempat mengajak RA untuk menikah. Padahal, SAB berdasarkan informasi sudah memiliki istri dan dua anak.
Menanggapi tuduhan RA, SAB membantahnya, ia mengaku tidak melakukan apa yang dituduhkan mantan asistennya itu. Ia juga menyatakan mundur dari Dewan Pengawas BPJS Tenaga Kerja. Namun ia membantah, keputusannya mundur karena tersandung kasus dugaan pemerkosaan yang dituduhkan kepadanya.
"Bersama dengan ini saya menyatakan mundur dari dewan pengawas BPJS Ketenagakerjaan agar saya dapat fokus dalam rangka menegakan keadilan melalui jalur hukum ," kata SAB dalam konferensi pers di Hotel Hermitage, Jakarta Pusat, Minggu (30/12/2018).